Pasuruan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur mengungkap lima kasus pengeroyokan, pencurian dengan kekerasan (curas), dan perusakan yang terjadi di sejumlah titik di jalur Malang–Surabaya, Kabupaten Pasuruan.
Pengungkapan tersebut mencakup lima laporan polisi dengan lokasi kejadian berbeda yang terjadi dalam rentang waktu 10–11 Agustus 2026. Dari lima perkara tersebut, penyidik mengamankan tujuh orang tersangka.
Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konferensi pers di Mapolres Pasuruan, Jumat (14/8/2026).
Lima Laporan Polisi, Tujuh Tersangka Diamankan
Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan proses penyidikan terhadap lima perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik juga melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
“Dari lima laporan polisi yang kami tangani, penyidik telah mengamankan tujuh orang tersangka. Saat ini proses penyidikan dan pengembangan masih terus dilakukan,” kata Kombes Pol Abast.
Menurutnya, tindak pidana tersebut terjadi di sejumlah titik sepanjang jalur Malang–Surabaya wilayah Kabupaten Pasuruan. Dalam beberapa perkara, para pelaku diduga menghentikan atau menghadang pengguna jalan, kemudian melakukan kekerasan secara bersama-sama dan mengambil barang milik korban.
Kasus Pertama Terjadi di Purwosari
Kasus pertama terjadi di Jalan Raya Surabaya–Malang, Dusun Buluagung, Desa Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 23.05 WIB.
Seorang pengendara sepeda motor yang melaju dari arah Sukorejo menuju Purwosari diduga dihentikan oleh sekelompok orang. Korban kemudian mengalami pengeroyokan dan sepeda motornya dirampas.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian tangan, bibir, dan kepala. Dalam perkara ini, penyidik mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Dua Korban Dihadang di Pandaan
Kasus kedua terjadi sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Surabaya–Malang, Desa Tawangrejo, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang sedang melakukan perjalanan dari Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sekelompok orang dan mengalami pengeroyokan.
Dalam kejadian tersebut, sepeda motor, telepon genggam, dompet, uang tunai, serta kartu identitas milik korban turut dirampas.
Penyidik telah mengamankan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih dikembangkan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Korban Ditabrak dan Diseret di Karangjati
Aksi serupa kembali terjadi sekitar pukul 03.00 WIB di Jalan Raya Malang–Surabaya, Dusun Jetak, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan.
Dua korban yang sedang dalam perjalanan dari Malang menuju Pasuruan diduga dihadang oleh sekelompok orang dan ditabrak dari belakang hingga terjatuh.
Korban kemudian mengalami kekerasan dan diseret ke pinggir jalan. Sepeda motor serta telepon genggam milik korban kemudian diambil secara paksa.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.
Perusakan Terjadi Setelah Bentrokan Kelompok Suporter
Kasus keempat terjadi sekitar pukul 04.15 WIB di wilayah Kecamatan Sukorejo. Peristiwa tersebut berkaitan dengan tindakan kekerasan dan perusakan setelah terjadinya bentrokan antarkelompok suporter.
Dalam rangkaian kejadian tersebut, sekelompok massa diduga melakukan tindakan kekerasan dan perusakan terhadap kendaraan dinas maupun fasilitas Kepolisian.
Akibat kejadian tersebut, tiga unit kendaraan dinas serta neon box dan pagar atau gerbang Mako Polsek Sukorejo mengalami kerusakan.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam rangkaian tindakan kekerasan dan perusakan. Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lainnya.
Pengendara di Sukorejo Diduga Jadi Korban Kekerasan
Kasus kelima terjadi sekitar pukul 01.30 WIB di depan Alfamart, Desa Lemahbang, Kecamatan Sukorejo.
Seorang pengendara yang sedang melakukan perjalanan dari arah Malang menuju Surabaya diduga dihentikan oleh sejumlah orang dan mengalami kekerasan pada bagian kepala.
Dalam kejadian tersebut, telepon genggam milik korban juga diambil. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami memar pada bagian kepala.
Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu orang tersangka dan masih melakukan pengembangan.
Penyidikan Masih Dikembangkan
Dari lima perkara tersebut, tujuh tersangka diproses hukum dengan pasal sesuai konstruksi masing-masing perkara, di antaranya Pasal 262 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
“Ancaman pidana disesuaikan dengan pasal dan konstruksi perkara yang diterapkan terhadap masing-masing tersangka,” kata Kombes Pol Abast.
Kabid Humas Polda Jatim menegaskan proses hukum dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan secara profesional, proporsional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap perkara-perkara tersebut. Setiap perkembangan tentunya akan didasarkan pada fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” tegas Kombes Pol Abast.
Polisi Imbau Masyarakat Tidak Main Hakim Sendiri
Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan kekerasan, main hakim sendiri, menghadang pengguna jalan, maupun mengambil barang milik orang lain dengan alasan apa pun.
Masyarakat yang mengetahui atau menjadi korban tindak pidana diminta segera melapor kepada Kepolisian, baik dengan datang langsung ke kantor polisi terdekat maupun melalui Call Center Layanan Kepolisian 110 yang dapat diakses selama 24 jam dan bebas pulsa.
“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban. Perbedaan kelompok, identitas maupun latar belakang tidak dapat menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain ataupun melakukan perusakan,” ujar Kombes Pol Abast.
Ia menegaskan Polda Jatim bersama Polres Pasuruan akan terus melakukan langkah penegakan hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
“Siapa pun yang melakukan tindak pidana akan diproses sesuai fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengajak semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan maupun merugikan masyarakat,” pungkas Kombes Pol Abast.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

