Ketua DPD LSM GAIB Perjuangan Kabupaten Sampang bersama jajaran PLN ULP Sampang saat menggelar audiensi terkait pelayanan kelistrikan, kondisi tiang listrik, dan keluhan voltase di Kabupaten Sampang.
Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Audiensi antara Ormas Gema Anak Indonesia Bersatu Perjuangan (GAIB Perjuangan) dengan PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Sampang berlangsung tegang.
Pertemuan tersebut berakhir tanpa menghasilkan kesepakatan konkret setelah kedua belah pihak saling mempertahankan argumentasi mengenai penanganan berbagai keluhan pelayanan kelistrikan di Kabupaten Sampang.
Ketegangan dipicu oleh kekecewaan LSM GAIB terhadap lambannya respons PLN serta adanya aturan birokrasi internal yang dinilai membatasi kewenangan eksekusi di tingkat ULP.
• Media Center Sampang dan Dinkes KB Jalin Kemitraan Kritis
• MCS Desak Evaluasi Total Satgas MBG Sampang
LSM Soroti Tiang Listrik dan Voltase
Ketua DPD LSM GAIB Kabupaten Sampang, Habib Yusuf Assegaf, S.H., menyampaikan terdapat dua persoalan utama yang dinilai mendesak untuk segera ditangani.
Pertama, kondisi tiang listrik di jalur provinsi kawasan Desa Peru, Kecamatan Sampang, yang disebut sudah sangat memprihatinkan dan dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kedua, keluhan masyarakat mengenai tegangan listrik yang tidak stabil sehingga disebut berdampak pada kerusakan sejumlah peralatan elektronik. Menurutnya, persoalan tersebut telah disampaikan kepada pihak PLN sejak hampir satu tahun lalu namun belum memperoleh penyelesaian yang memadai.
Suasana audiensi semakin memanas ketika kedua pihak mempertahankan pandangan masing-masing mengenai mekanisme penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami menilai kinerja PLN ULP Sampang tidak maksimal dan hanya melempar tanggung jawab dengan melimpahkan seluruh masalah keluhan ke UP3 Madura di Pamekasan. Jika pimpinan lokal tidak mampu mengeksekusi persoalan di wilayahnya sendiri, maka pimpinan tersebut layak dievaluasi dan diganti,” tegas Habib Yusuf Assegaf.
• Pengamat Nilai Bupati Tepat Memilih Sekda Sampang
• Pemkab Sampang dan Kejari Perkuat Tata Kelola Pemerintahan
PLN Jelaskan Kewenangan ULP
Menanggapi kritik tersebut, Kepala ULP PLN Sampang, Mahfud Rasidi, menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi internal perusahaan, ULP tidak memiliki kewenangan sebagai pengambil keputusan teknis maupun pengelola anggaran utama.
Menurutnya, ULP berperan sebagai fasilitator yang meneruskan laporan masyarakat kepada UP3 Madura di Pamekasan.
“Secara regulasi internal, ULP bukanlah pengambil kebijakan teknis atau anggaran utama, melainkan fasilitator yang meneruskan laporan ke UP3 Madura di Pamekasan. Kami tidak diam; laporan tertulis terus kami kawal, dan beberapa wilayah seperti Desa Pencasoka serta Dusun Cunglorong kini sudah berhasil diselesaikan,” jelas Mahfud Rasidi.
Di akhir audiensi, Habib Yusuf Assegaf memberikan peringatan kepada PLN agar segera menindaklanjuti berbagai tuntutan tersebut dalam waktu 14 hari.
Apabila tidak ada perkembangan pelayanan, pihaknya menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor PLN ULP Sampang maupun UP3 Madura dengan estimasi sedikitnya 1.000 peserta.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
