Kapolres Bondowoso didampingi jajaran Satreskrim memaparkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana dalam konferensi pers di Mapolres Bondowoso.
Bondowoso, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Bondowoso melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. Kasus yang berhasil diungkap meliputi dugaan pencurian dengan pemberatan, pencurian dan perampasan kendaraan bermotor, dugaan penganiayaan terhadap tenaga kesehatan, hingga dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.
Keberhasilan pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di depan lobi Mapolres Bondowoso, Rabu (24/6/2026), dipimpin langsung Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., didampingi Kasat Reskrim IPTU Wawan Triono, S.H., M.H., Kasi Humas IPTU Bobby Dwi Siswanto, serta dihadiri pejabat utama Polres Bondowoso, personel Resmob Satreskrim dan awak media.
Polres Bondowoso Bongkar Jaringan Narkoba Antarwilayah |
Bidpropam Polda Jatim Supervisi Senjata Api Polres Bondowoso
Ungkap Kasus Pencurian Perhiasan
Dalam konferensi pers tersebut, Satreskrim Polres Bondowoso mengungkap dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Stan Mbak Kip, Pasar Induk Bondowoso, Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Peristiwa yang terjadi pada 5 Juni 2026 itu mengakibatkan hilangnya puluhan perhiasan Xuping berupa gelang Bangkok dan gelang rantai. Polisi mengamankan seorang perempuan berinisial SR (35) yang diketahui merupakan karyawan korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, terduga pelaku diduga merusak lubang kunci etalase menggunakan kawat sebelum mengambil perhiasan yang berada di dalam etalase. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa 17 gelang Bangkok, 24 gelang rantai, serta satu kawat yang diduga digunakan saat beraksi.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Tiga Kasus Pencurian dan Perampasan Sepeda Motor Berhasil Diungkap
Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga berhasil mengungkap tiga perkara pencurian dan perampasan kendaraan bermotor yang terjadi di beberapa lokasi berbeda.
Pada kasus pertama, polisi mengamankan tersangka berinisial JS yang diduga mengambil sepeda motor Honda Vario 125 milik korban di Jalan A. Yani Gang Bahagia, Kelurahan Badean, Bondowoso. Kendaraan tersebut diduga dijual ke wilayah Kabupaten Jember dengan nilai sekitar Rp4,2 juta, sementara korban mengalami kerugian sekitar Rp23 juta.
Kasus kedua melibatkan tersangka AH yang diduga merampas sepeda motor Yamaha Mio milik korban di Desa Jambeanom, Kecamatan Jambesari Darus Sholah. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaku diduga mengancam korban menggunakan bambu sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Sedangkan pada kasus ketiga, polisi mengamankan tersangka AS alias PR yang diduga mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 milik warga Kecamatan Maesan. Polisi turut mengamankan kendaraan beserta dokumen kendaraan sebagai barang bukti.
Polda Jatim Kembalikan Motor Korban Curanmor dan Begal Tanpa Biaya |
Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pangarengan
Dugaan Penganiayaan Perawat dan Kekerasan Seksual terhadap Anak
Dalam kesempatan yang sama, Satreskrim Polres Bondowoso juga memaparkan perkembangan perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perawat RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso yang terjadi pada 30 Mei 2026.
Polisi mengamankan seorang pria berinisial APW yang diduga melakukan pemukulan terhadap korban akibat kesalahpahaman terkait pelayanan medis. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal dua tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Satreskrim Polres Bondowoso juga mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau pencabulan terhadap anak yang terjadi di Kelurahan Dabasah, Kecamatan Bondowoso.
Dalam perkara tersebut polisi mengamankan seorang pria berinisial MRF (19). Demi melindungi korban yang masih berstatus anak, identitas korban tidak dipublikasikan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan.
Terduga pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun penjara.
Polda Jatim Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi |
Polda Jatim Ungkap 3.157 Kasus Narkoba Semester I 2026
Komitmen Menjaga Keamanan Masyarakat
Kapolres Bondowoso AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo menegaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras personel Satreskrim sekaligus bentuk komitmen Polres Bondowoso dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas serta segera melaporkan setiap dugaan tindak pidana melalui layanan Call Center 110 maupun kantor Polres dan Polsek terdekat.
“Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” ujar AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
