Petugas Polres Bondowoso menunjukkan barang bukti clurit yang diduga digunakan tersangka dalam aksi perampokan di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Bondowoso, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Bondowoso Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus perampokan yang terjadi di wilayah Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka yang diduga melakukan aksi perampokan dengan menggunakan senjata tajam berupa clurit.
Tersangka berinisial S (51), warga Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh jajaran Satreskrim Polres Bondowoso.
Kapolres Bondowoso AKBP Aryo Dwi Wibowo mengatakan, tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap petugas.
Polres Sampang Ungkap Kasus Curanmor di Pangarengan
Polres Madiun Kota Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Masuk Rumah Korban dan Ancam dengan Clurit
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah milik korban yang berada di Desa Jirekmas, Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso.
Pelaku yang diketahui masih berada di wilayah yang sama dengan korban diduga masuk ke rumah dengan cara mendobrak pintu.
Setelah berhasil masuk, pelaku kemudian membungkam mulut korban, mengikat tangan korban, serta mengancam menggunakan clurit berukuran besar.
Tidak hanya itu, pelaku juga diduga memukul kepala korban menggunakan gagang clurit sebelum mengambil sejumlah perhiasan yang berada di dalam rumah korban.
Aksi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan menjadi perhatian serius Polres Bondowoso.
Pelaku Dilumpuhkan Saat Akan Ditangkap
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku dan mengetahui lokasi persembunyiannya.
Saat proses penangkapan berlangsung, pelaku diduga melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil langkah tindakan tegas terukur sesuai prosedur kepolisian.
“Karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap, kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur,” ungkap AKBP Aryo Dwi Wibowo, Jumat (5/6/2026).
Polda Jatim Bongkar Komplotan Curat Lintas Provinsi
Polres Bojonegoro Ungkap Kasus Curanmor dan Amankan Pelaku
Dari hasil penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit besar jenis bulu ayam yang diduga digunakan saat melakukan aksi perampokan.
Kapolres Bondowoso menegaskan bahwa tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Polres Bondowoso mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kriminalitas sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
