Petugas Satreskrim Polresta Malang Kota menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus begal yang menyasar mahasiswa di wilayah Kota Malang.
Kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DS (26) dan MM (20), warga Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Sementara satu pelaku lainnya berinisial H alias Habibi masih diburu aparat kepolisian.
Polrestabes Surabaya Amankan Tersangka Pencabulan Anak |
Delapan Pelaku Tawuran Gangster Diamankan Polisi
Berawal dari Dua Laporan Polisi
Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari dua laporan polisi yang diterima pada awal Juni 2026.
Penyidik kemudian melakukan serangkaian penyelidikan melalui pemeriksaan saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), analisis rekaman CCTV, hingga pengumpulan berbagai alat bukti yang mengarah kepada para pelaku.
“Saat ini kami juga masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang terlibat,” ujar AKP Rahmad Aji Prabowo, Jumat (5/6/2026).
Korban Diancam Pisau dan Senjata Tajam
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pertama terjadi pada 16 Mei 2026 di kawasan Jalan M. Wiyono, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. Saat itu korban yang sedang berkumpul bersama rekannya didatangi para pelaku dan mendapat intimidasi menggunakan pisau.
Karena merasa takut, korban akhirnya menyerahkan satu unit telepon genggam iPhone 12 Pro Max beserta kata sandinya kepada para pelaku.
Tak berselang lama, komplotan tersebut kembali beraksi pada 24 Mei 2026 dini hari di kawasan Alun-Alun Kota Malang. Kali ini sasaran mereka adalah tiga mahasiswa yang sedang berada di lokasi tersebut.
Pelaku diduga mengancam korban menggunakan celurit dan parang sebelum merampas dua unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Honda Beat.
Lansia di Surabaya Jadi Korban Perampokan, Uang Puluhan Juta Raib |
Pelaku Curanmor 15 TKP Ditangkap Polisi
“Modus para pelaku adalah mencari korban pada malam hingga dini hari, mengintimidasi, lalu mengambil barang korban dengan ancaman kekerasan menggunakan senjata tajam,” jelas AKP Aji.
Polisi Buru Satu Pelaku Berstatus DPO
Polisi lebih dahulu menangkap tersangka MM di sebuah warnet kawasan Kebalen Wetan, Kotalama, pada 1 Juni 2026. Dari hasil interogasi, MM mengakui keterlibatannya dalam dua aksi kejahatan tersebut.
Berdasarkan pengembangan penyidikan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka DS di kediamannya pada hari yang sama.
Selain memburu satu pelaku yang masih berstatus DPO, penyidik juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual.
“Kami juga masih menelusuri keberadaan barang hasil kejahatan yang diduga telah dijual serta memburu satu pelaku lain yang masih berstatus DPO,” ungkap AKP Aji.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polresta Malang Kota mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan maupun tindak kriminalitas guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
