Polda Jatim menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap dua anak di Surabaya.
Surabaya, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Direktorat Reserse Kriminal Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) melalui Subdit II Ditres PPA dan PPO Polda Jawa Timur membongkar kasus kekerasan seksual yang menimpa dua anak perempuan kembar di bawah umur di Surabaya.
Tersangka berinisial WRS (39) diamankan polisi setelah diduga melakukan kekerasan seksual terhadap kedua anak tirinya secara berulang hingga salah satu korban diketahui hamil lima bulan.
Polda Jatim Tegaskan Perlindungan Korban
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan kejahatan serius yang menyerang harkat, martabat, serta hak asasi manusia.
“Merujuk pada teori perlindungan hukum Satjipto Rahardjo, hukum harus hadir memberikan perlindungan bagi kelompok rentan,” ungkap Kombes Pol Abast saat konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), negara melalui aparat penegak hukum memiliki kewajiban memberikan penanganan, perlindungan, dan pemulihan terhadap korban secara komprehensif.
Kombes Pol Abast juga menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut menggunakan prinsip victim oriented approach atau pendekatan yang menempatkan korban sebagai subjek yang harus dipulihkan hak dan rasa keadilannya.
Selain itu, insan pers juga diajak untuk mengawal isu kekerasan seksual secara edukatif dan proporsional demi menjaga identitas korban.
Korban Mengalami Kekerasan Berulang
Direktur Reserse Kriminal PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, mengapresiasi keberanian korban dan dukungan masyarakat yang melaporkan kasus tersebut sehingga kepolisian dapat bergerak cepat melakukan penanganan.
“Kita melakukan upaya gelar perkara dan menaikkan ke penyidikan, penetapan tersangka serta mengamankannya,” ujar Kombes Pol Ganis.
Kedua korban berinisial RF dan RB diketahui telah mengenal tersangka sejak tahun 2017, tepatnya sejak ibu kandung mereka menikah dengan WRS.
Aksi kekerasan seksual tersebut diduga dilakukan di rumah mereka di kawasan Sukolilo, Surabaya.
Menurut Kombes Pol Ganis, modus yang digunakan tersangka yakni memanfaatkan situasi rumah yang sepi ketika ibu kandung korban tidak berada di rumah.
Kekerasan seksual terhadap korban RF disebut berlangsung sejak tahun 2023 hingga 2026, sedangkan terhadap RB terjadi sejak tahun 2025 hingga 2026 dan dilakukan lebih dari satu kali.
“Begitu juga dilakukan kepada RB, saudara kembar berikutnya, sejak tahun 2025 sampai 2026 dan ini juga dilakukan lebih dari satu kali,” jelas Kombes Pol Ganis.
Korban RF pertama kali diduga dicabuli saat masih duduk di kelas 2 SMP, sedangkan RB mulai mengalami hal serupa sejak Juni 2025.
Untuk melancarkan aksinya, tersangka disebut kerap mengancam akan membunuh kedua korban dan ibu kandung mereka apabila berani melapor.
Pemulihan Korban dan Ancaman Hukuman
Dalam proses penanganan perkara, Polda Jatim juga berkoordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya guna memberikan perlindungan dan pemulihan psikologis terhadap korban.
“Kami koordinasi dengan DP3APPKB Kota Surabaya untuk memberikan perlindungan terhadap korban, dan tentunya kita melakukan identifikasi kebutuhan-kebutuhan korban apa saja, baik itu kebutuhan kesehatan, psikologi, pendampingan rumah aman dan sebagainya,” kata Kombes Pol Ganis.
Saat ini tersangka WRS telah diamankan di Rutan Mapolda Jawa Timur.
Tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 dan Pasal 76E jo Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Penyidik juga menambahkan Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP dalam perkara tersebut.
Karena tersangka merupakan orang tua tiri atau wali yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukumannya ditambah sepertiga dari pidana pokok maksimal 15 tahun penjara.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penanganan kasus perlindungan anak dan kekerasan seksual secara faktual, berimbang, serta menjunjung perlindungan identitas korban.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melindungi identitas korban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan ketentuan perlindungan anak.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
