Polrestabes Surabaya saat mengungkap jaringan penipuan online internasional yang beroperasi lintas negara.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur membongkar jaringan kejahatan lintas negara yang diduga menjalankan praktik penipuan online internasional atau scamming di Indonesia.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan total 44 orang yang terdiri dari warga negara China, Taiwan, Jepang, dan Indonesia.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfi Sulistiawan mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi Konsulat Jepang di Tokyo terkait laporan dua warga negara Jepang yang diduga hilang dan disekap di Indonesia.
“Awalnya kami menerima informasi adanya dua warga negara Jepang yang dilaporkan hilang. Setelah dilakukan penelusuran, kasus ini ternyata berkembang jauh lebih besar dan mengarah pada jaringan penipuan internasional yang terorganisir,” ujar Kombes Pol Luthfi, Sabtu (9/5/2026).
Berawal dari Lokasi di Dharma Husada
Penyelidikan bermula saat tim mendatangi sebuah lokasi di kawasan Dharma Husada Permai, Surabaya. Di tempat tersebut, Polisi menemukan dua warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penyekapan.
Selain menyelamatkan korban, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat elektronik, dokumen, hingga perlengkapan operasional yang diduga digunakan untuk menjalankan praktik scamming internasional.
Polisi kemudian mendapati sejumlah warga negara asing lain berada di lokasi tersebut, termasuk warga negara China, Jepang, dan dua warga negara Indonesia yang saat ini turut diperiksa.
“Dari lokasi awal, kami menemukan indikasi kuat bahwa tempat ini bukan sekadar lokasi penyekapan, melainkan bagian dari pusat aktivitas penipuan digital yang terhubung dengan jaringan lintas negara,” jelas Kombes Pol Luthfi.
Jaringan Berpindah-pindah Lokasi
Pengembangan kasus kemudian dilakukan ke sejumlah titik lain di Surabaya, termasuk kawasan Embong Kenongo dan Dharma Permai. Namun sebagian lokasi diketahui sudah ditinggalkan sebelum petugas tiba.
Meski demikian, Polisi berhasil melacak pergerakan jaringan tersebut hingga ke Solo. Saat penggerebekan dilakukan, lokasi operasional disebut sudah kosong, namun petugas menemukan 24 koper yang ditinggalkan.
“Jaringan ini bekerja sangat profesional. Mereka berpindah-pindah lokasi, memanfaatkan rumah kontrakan, dan membangun sistem operasi yang cukup tertutup,” pungkas Kombes Pol Luthfi.
Pengembangan penyelidikan kemudian berlanjut ke Bali hingga akhirnya Polisi mengamankan total 44 orang yang terdiri dari 30 warga negara China, 7 warga negara Taiwan, 4 warga negara Jepang, dan 3 warga negara Indonesia.
Karena melibatkan banyak negara, Polrestabes Surabaya menggandeng sejumlah instansi dalam proses penyelidikan, di antaranya Divisi Hubungan Internasional Polri, Interpol, Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jenderal Jepang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
