Sejumlah hunian sementara di Bener Meriah menjadi sorotan akibat keluhan masyarakat terkait kualitas bangunan dan instalasi
Bener Meriah, Inti Fakta Nusantara — Dugaan permasalahan dalam pembangunan hunian sementara (huntara) di Kabupaten Bener Meriah, Aceh, menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pakar hukum pidana internasional, Prof. Dr. Sutan Nasomal.
Ketua Sekretariat Bersama Wartawan Indonesia (SWI) DPW Bener Meriah, Adis Atim Rohmansah, sebelumnya menegaskan agar tidak ada praktik “main mata” dalam proyek tersebut, menyusul berbagai keluhan masyarakat yang telah menempati huntara.
Berdasarkan data di lapangan, sejumlah persoalan ditemukan, mulai dari kualitas material bangunan hingga aspek keselamatan penghuni. Di antaranya, kondisi bak kamar mandi yang kurang layak, ketebalan semen yang dinilai tidak sesuai, serta instalasi listrik yang belum berfungsi optimal.
Sorotan Keselamatan dan Kualitas
Beberapa laporan juga menyebut adanya dugaan korsleting listrik di sejumlah unit rumah. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi penghuni, terlebih dengan adanya dugaan penggunaan rangka baja ringan tanpa sistem pengamanan listrik yang memadai.
Selain itu, bangunan dilaporkan mengalami kebocoran pada bagian atap dan dinding, serta lantai yang mulai retak. Bahkan, di Huntara Wonosobo, Kecamatan Wih Pesam, beberapa unit ditinggalkan penghuni karena air hujan masuk akibat tidak adanya drainase yang memadai.
Nasomal: Hukum Harus Tegas
Menanggapi hal tersebut, Prof. Dr. Sutan Nasomal menegaskan bahwa dugaan penyimpangan dalam proyek huntara tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak sesuai hukum yang berlaku.
“Permasalahan dalam proyek huntara harus ditindak tegas untuk memberikan efek jera. Jangan sampai ada pihak yang memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang terdampak bencana,” ujarnya, Jumat (24/4/2026).
Ia juga menekankan bahwa aparat penegak hukum perlu segera melakukan penyelidikan apabila ditemukan indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek.
Desakan Perbaikan
Adis Atim Rohmansah meminta pihak terkait, termasuk BPBD Kabupaten Bener Meriah, segera mengambil langkah konkret untuk mengevaluasi dan memperbaiki kualitas pembangunan.
Menurutnya, meskipun proses serah terima belum dilakukan, kondisi bangunan tetap harus memenuhi standar karena sudah dihuni masyarakat.
“Ini menyangkut keselamatan dan kenyamanan masyarakat. Semua pihak yang bertanggung jawab harus memastikan pekerjaan sesuai spesifikasi,” tegasnya.
Penutup
Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, diharapkan pembangunan huntara di Bener Meriah dapat segera diperbaiki agar benar-benar layak huni, aman, dan memberikan perlindungan bagi masyarakat terdampak bencana.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
