Polisi ungkap jaringan sabu di Surabaya, pelaku mengaku hanya kurir dari ayahnya yang kini DPO
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak Polda Jawa Timur mengamankan seorang pria berinisial MIF (30) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Surabaya.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Wonokusumo setelah petugas menerima informasi terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjungperak, AKP Adik Agus Putrawan, mengungkapkan bahwa tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir.
“Tersangka MIF menerangkan bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik bapaknya berinisial M, yang saat ini ditetapkan sebagai DPO,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, MIF diketahui mengedarkan sabu atas perintah ayahnya. Ia berdalih tidak mengetahui detail jaringan maupun nilai transaksi narkotika yang diedarkannya.
“Tersangka mengaku hanya ditugaskan menyerahkan barang tanpa mengetahui harga maupun asal barang tersebut,” tambahnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 12 paket sabu dengan berat bruto total 6,77 gram, timbangan digital, plastik klip kosong, alat bantu berupa skrop, serta satu unit telepon seluler.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana lain yang relevan.
Sementara itu, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap M yang diduga sebagai aktor utama dalam jaringan tersebut.
Upaya pengembangan kasus terus dilakukan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Surabaya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
