Sutan Nasomal mendorong penegakan hukum tegas terhadap premanisme di Indonesia
Jakarta, Inti Fakta Nusantara — Pakar hukum internasional Prof Dr Sutan Nasomal SH MH mengingatkan pentingnya langkah tegas negara dalam menangani maraknya praktik premanisme yang dinilai semakin meresahkan masyarakat di berbagai daerah.Dalam keterangannya di Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia, Cijantung, Jakarta, pada 12 April 2026, Sutan Nasomal mendorong Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan instruksi langsung kepada aparat penegak hukum guna memperkuat pengamanan di wilayah rawan kejahatan.
“Negara harus hadir. Pengamanan harus diperkuat dari pusat hingga daerah agar masyarakat benar-benar merasakan keamanan,” ujarnya.
Ia menilai fenomena kejahatan jalanan dan praktik premanisme yang terjadi di sejumlah wilayah telah menjadi perhatian serius, terutama karena dampaknya terhadap rasa aman masyarakat.
Beberapa peristiwa yang disebutkan, seperti dugaan pemerasan terhadap pedagang kecil hingga intimidasi di ruang publik, dinilai sebagai gambaran kondisi yang memerlukan penanganan sistematis dan berkelanjutan.
Sutan Nasomal juga menyoroti pentingnya konsistensi antara pernyataan pejabat publik dengan implementasi di lapangan, khususnya dalam upaya pemberantasan premanisme.
“Jangan sampai hanya menjadi wacana. Penegakan hukum harus nyata dan dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya.
Selain peran aparat, ia juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan, termasuk melaporkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Menurutnya, peran perangkat wilayah seperti RT, RW, serta aparat keamanan lokal menjadi penting dalam mendeteksi potensi gangguan keamanan sejak dini.
Sutan Nasomal mengingatkan bahwa praktik premanisme tidak boleh dibiarkan berkembang karena berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta menciptakan rasa takut di tengah masyarakat.
“Negara tidak boleh kalah oleh premanisme. Penegakan hukum harus berjalan tegas dan berkeadilan,” pungkasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
