Polresta Sidoarjo ungkap puluhan kasus narkoba selama Maret 2026
Sidoarjo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satuan Reserse Narkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil mengungkap sebanyak 19 kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 25 orang selama periode Maret 2026.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing menyampaikan bahwa seluruh tersangka yang diamankan berjenis kelamin laki-laki dan mayoritas berperan sebagai kurir maupun pengedar.
“Selama Maret 2026, kami berhasil mengungkap 19 kasus dengan 25 tersangka,” kata Kombes Christian Tobing, Kamis (9/4/2026).
Ia menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polresta Sidoarjo dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dari pengungkapan tersebut, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 235,79 gram, 52 butir ekstasi, serta ganja seberat 408,66 gram.
Jika dikalkulasikan, pengungkapan kasus ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 4.000 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp 387 juta.
Dalam beberapa kasus menonjol, polisi mengungkap peredaran narkotika dengan berbagai modus, mulai dari sistem ranjau hingga transaksi langsung (COD).
Para tersangka diketahui memperoleh barang haram tersebut dari jaringan yang saat ini masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
Salah satu kasus terjadi pada 5 Maret 2026 di wilayah Tulangan, di mana tersangka berinisial AH diamankan di dalam rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, AH mengaku berperan sebagai kurir yang menerima sabu dari DPO untuk diedarkan di wilayah Sidoarjo.
Kasus lainnya pada 9 hingga 10 Maret 2026 mengungkap jaringan peredaran sabu dan ganja yang melibatkan tiga tersangka di wilayah Sidoarjo, dengan pola distribusi yang sama.
Pengungkapan lanjutan juga dilakukan pada 13 Maret 2026 di wilayah Tarik serta 26 Maret 2026 di kawasan Sarirogo dengan modus peredaran melalui sistem ranjau dan transaksi langsung.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai dari pidana penjara hingga pidana mati.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba,” tegasnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Liputan: Suroyo
Editor: Han
