Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim saat memberikan keterangan pengungkapan kasus curanmor di Sampang. (Foto: Istimewa)
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Respons cepat jajaran Satreskrim Polres Sampang kembali menunjukkan hasil. Di bawah komando Kasat Reskrim IPTU Nur Fajri Alim, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diungkap dalam waktu singkat dengan mengamankan pasangan suami istri (pasutri) sebagai terduga pelaku.
Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor di wilayah Kabupaten Sampang. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, aparat berhasil mengidentifikasi dan menangkap pasutri yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut, berikut barang bukti kendaraan milik korban.
“Kami bergerak cepat setelah menerima laporan. Alhamdulillah, dalam waktu singkat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” ujar IPTU Nur Fajri Alim.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga memanfaatkan kelengahan korban saat memarkir kendaraan di lokasi umum.
Modus yang digunakan yakni merusak rumah kunci kendaraan menggunakan alat khusus, kemudian membawa kabur sepeda motor tersebut.
Kecelakaan Lalu Lintas di Banyuates Sampang
Pengungkapan Kasus
Dari hasil pengembangan, polisi tidak hanya mengamankan pelaku, tetapi juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan.
“Saat ini kedua pelaku masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” tambahnya.
Komitmen Kepolisian
IPTU Nur Fajri Alim menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sampang.
“Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional,” tegasnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada saat memarkir kendaraan serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
