Ratusan Ribu Dosis Vaksin Disiapkan

Pemerintah Provinsi Lampung mendapatkan alokasi vaksin PMK sebanyak 338.000 dosis yang akan didistribusikan dalam dua tahap, yakni Januari–Maret dan Juni–Agustus 2026.

Pada tahap awal, sebanyak 169.000 dosis telah diterima, dengan distribusi mencapai 100.000 dosis dan realisasi vaksinasi sebanyak 61.739 dosis atau sekitar 61 persen per 16 Maret 2026.

Distribusi lanjutan direncanakan mulai awal April 2026 guna memperluas cakupan vaksinasi di wilayah sentra ternak.

PMK Sangat Menular

Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) merupakan penyakit virus yang menyerang hewan berkuku belah seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Penyakit ini memiliki tingkat penularan sangat tinggi, bahkan dapat mencapai 100 persen dari populasi, meskipun tingkat kematian relatif rendah pada ternak dewasa.

Penularan dapat terjadi melalui udara, kontak langsung, peralatan yang terkontaminasi, hingga mobilitas manusia dan transportasi.

Langkah Pencegahan dan Pengendalian

Upaya pengendalian dilakukan melalui pembatasan lalu lintas ternak, peningkatan biosecurity, terapi suportif, serta vaksinasi sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Vaksinasi dilakukan minimal pada umur ternak 3 bulan, dilanjutkan dosis kedua setelah 6 minggu, serta pengulangan setiap 6 bulan atau 1 tahun tergantung jenis vaksin.

Edukasi Peternak Diperkuat

Selain vaksinasi, pemerintah juga mengintensifkan kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) kepada peternak.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran dan partisipasi peternak dalam mencegah penyebaran PMK, seperti yang dilakukan di Desa Tegal Yoso, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

Khusus Lampung Timur, alokasi vaksin tahun 2026 mencapai 40.000 dosis, dengan distribusi awal 6.500 dosis dan tambahan 6.000 dosis pada awal April.

Upaya ini diharapkan mampu menjaga Lampung sebagai lumbung ternak nasional sekaligus menjamin keamanan pasokan hewan kurban menjelang Iduladha 2026.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menyampaikan informasi berdasarkan data resmi serta menjunjung asas keberimbangan sesuai Undang-Undang Pers.

Penulis: Rojali
Editor: Han