Operasi gabungan Brimob dan Intelkam Polda Lampung menertibkan aktivitas tambang emas tanpa izin di wilayah Way Kanan.
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Tim gabungan dari Direktorat Intelijen dan Keamanan (Dit Intelkam) serta Satuan Brigade Mobil (Sat Brimob) Polda Lampung melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Kabupaten Way Kanan.
Operasi yang digelar pada Minggu (8/3/2026) tersebut menyasar sejumlah titik lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut.
Kegiatan penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta mencegah dampak kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin resmi.
Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Lampung bersama unsur Dit Intelkam Polda Lampung dengan melibatkan personel gabungan.
Dalam kegiatan tersebut, aparat mengamankan sejumlah barang bukti berupa 41 unit alat berat jenis ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Dari jumlah tersebut, enam unit ekskavator telah dibawa ke Markas Polda Lampung untuk kepentingan proses penyidikan, sementara 35 unit lainnya masih berada di lokasi tambang dengan pengawasan aparat kepolisian.
Selain alat berat, petugas juga mengamankan 24 orang yang berada di lokasi saat aktivitas penambangan berlangsung.
Mereka saat ini masih menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik untuk mendalami peran masing-masing dalam aktivitas pertambangan tersebut.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menertibkan praktik pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Monev Dana Desa Tahap II di Way Kanan
Hingga berita ini disusun, proses penyelidikan dan penyidikan masih terus berlangsung.
Kepolisian juga membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus untuk menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas keberimbangan serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis : Supriadi
Editor : Han
