Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto memberikan penjelasan kepada media terkait proses penanganan kasus ekstasi yang berujung rehabilitasi dua tersangka.
SAMPANG, Inti Fakta Nusantara — Kepolisian Resor Sampang melalui Satuan Reserse Narkoba memberikan klarifikasi terkait penanganan kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi yang melibatkan dua pria yang diamankan pada Kamis (5/3/2026) dini hari.
Dua pria tersebut berinisial AR (36) dan LH (20) yang sebelumnya diamankan petugas saat berada di tepi jalan wilayah Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto memberikan penjelasan kepada media terkait proses penanganan kasus ekstasi yang berujung rehabilitasi dua tersangka.
- Belakangan beredar kabar di tengah masyarakat yang menyebutkan bahwa keduanya dibebaskan setelah memberikan uang tebusan sebesar Rp100 juta kepada pihak kepolisian. Informasi tersebut kemudian mendapat klarifikasi dari Polres Sampang.
Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Yuda Julianto menegaskan bahwa informasi mengenai adanya uang tebusan tersebut tidak benar.
Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme hukum yang berlaku hingga akhirnya kedua tersangka diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.
“Kami yang mengantarkan langsung ke Kantor BNN pada Jumat (6/3/2026), dan menyaksikan penyerahan tersangka dari BNN ke panti rehabilitasi,” ujarnya, Minggu (8/3/2026).
Ia menjelaskan bahwa keputusan untuk menjalani rehabilitasi tidak ditentukan secara sepihak oleh kepolisian. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Assessment Terpadu (TAT).
Tim tersebut melibatkan berbagai unsur di antaranya Badan Narkotika Nasional (BNN), Wassidik Ditnarkoba Polda Jawa Timur, Kejaksaan, serta tim medis atau tenaga kedokteran.
Berdasarkan hasil assessment tersebut, kedua tersangka dinilai memenuhi kriteria untuk menjalani rehabilitasi.
Salah satu pertimbangan utama adalah jumlah barang bukti yang ditemukan hanya dua butir pil ekstasi yang rencananya akan dikonsumsi oleh keduanya.
Jumlah tersebut masih berada di bawah ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) yang menyebutkan bahwa barang bukti ekstasi di bawah delapan butir dapat dipertimbangkan untuk proses rehabilitasi selama tidak terkait jaringan peredaran narkotika.
Selain itu, kedua tersangka juga diketahui bukan residivis. Hasil tes urine terhadap keduanya menunjukkan positif mengandung narkotika dan dikategorikan sebagai penyalahguna atau korban penyalahgunaan narkoba.
“Barang bukti pil ekstasi sebanyak dua butir itu akan dikonsumsi oleh tersangka AR dan LH. Hal itu juga dikuatkan dengan hasil tes urine yang positif,” jelasnya.
Polres Sampang menegaskan bahwa setiap penanganan perkara narkotika dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta melalui proses assessment terpadu untuk menentukan langkah penanganan yang tepat.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
