Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026, tercatat hanya terjadi 4 kasus kecelakaan lalu lintas.

“Tahun ini kami mencatat penurunan kuantitas kecelakaan sebesar 42,86 persen dan yang paling krusial adalah penurunan fatalitas korban. Pada Operasi Ketupat 2026, jumlah korban meninggal dunia nihil,” ujarnya, Senin (6/4/2026).

Penurunan Korban dan Pelanggaran

Jumlah korban luka ringan juga mengalami penurunan dari 12 orang pada tahun 2025 menjadi 6 orang pada tahun ini.

Dalam penegakan hukum lalu lintas, kepolisian tetap mengedepankan pendekatan tegas namun humanis.

Tercatat sebanyak 12 pelanggar terjaring tilang elektronik (ETLE), sementara 148 pengendara lainnya diberikan teguran simpatik guna meningkatkan kesadaran berlalu lintas.

Arus Penumpang dan Kendaraan

Volume penumpang dan kendaraan yang melintasi Pelabuhan Tanjung Perak terpantau cukup tinggi selama periode mudik Lebaran 2026.

Berdasarkan data, kendaraan roda dua tercatat sebanyak 2.091 unit, kendaraan roda empat 3.187 unit, serta bus dan truk mencapai 2.798 unit, dengan total penumpang masuk sebanyak 82.406 orang.

Sementara itu, arus keluar Jawa Timur mencapai 17.378 penumpang dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 1.015 unit, kendaraan roda empat 985 unit, serta bus dan truk sebanyak 1.481 unit.

Situasi Lalu Lintas Kondusif

Selama masa operasi, situasi arus lalu lintas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak terpantau lancar tanpa adanya kepadatan yang berarti.

Hal ini didukung oleh upaya preemtif dan preventif yang dilakukan oleh personel di lapangan.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat dan para pemudik yang telah tertib berlalu lintas serta mengikuti arahan petugas,” ungkap Iptu Suroto.

Keberhasilan menurunkan angka kecelakaan ini menjadi hasil kerja sama seluruh pihak dalam mewujudkan mudik yang aman, tertib, dan lancar.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han