Suasana kebersamaan pedagang Pasar Mangga 2 Surabaya dalam kegiatan halalbihalal 2026.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Suasana penuh kehangatan dan kebersamaan mewarnai kegiatan Halalbihalal yang digelar keluarga besar pedagang Pasar Mangga 2 Surabaya, Minggu (05/04/2026).
Kegiatan ini tidak hanya menjadi ajang saling memaafkan pasca Idulfitri, tetapi juga berkembang menjadi forum strategis dalam membahas persoalan hukum serta keberlangsungan aktivitas pasar malam yang berdampak langsung pada perekonomian warga.
Dalam kegiatan tersebut, hadir kuasa hukum Pasar Mangga 2, Bung Taufik, yang memberikan konsultasi serta pemahaman hukum kepada para pedagang. Diskusi berlangsung interaktif dengan berbagai persoalan yang disampaikan, mulai dari pengelolaan pasar hingga perlindungan hak pelaku usaha.
Solidaritas dan Kepentingan Bersama
Ketua paguyuban pasar, Moch. Suwarno, menegaskan pentingnya momentum Halalbihalal sebagai sarana memperkuat kekompakan antar pedagang.
“Halalbihalal ini bukan sekadar tradisi, tetapi menjadi ruang untuk menyatukan visi dan mencari solusi bersama,” ujarnya.
Dampak Ekonomi bagi Warga
Kegiatan ini juga dihadiri tokoh masyarakat dan warga sekitar, termasuk dari RW 5 dan RW 11 yang merasakan langsung dampak ekonomi dari aktivitas pasar malam.
Warga menyebut keberadaan pasar malam membuka peluang penghasilan bagi berbagai pihak, mulai dari pedagang, pemilik kos, hingga petugas parkir.
“Alhamdulillah dampaknya sangat terasa, banyak warga yang terbantu,” ungkap salah satu perwakilan warga.
Harapan Kepastian Legalitas
Meski memberikan manfaat ekonomi, warga dan pedagang berharap adanya kepastian hukum terkait keberadaan pasar malam agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Mereka juga menyampaikan keberatan terhadap kemungkinan relokasi yang dinilai dapat berdampak langsung pada penghasilan masyarakat.
Warga berharap pemerintah dapat membuka ruang komunikasi yang baik guna menemukan solusi terbaik bagi semua pihak.
Penutup
Kegiatan Halalbihalal ini menjadi momentum penting untuk memperkuat solidaritas, menyatukan aspirasi, serta mendorong keberlangsungan usaha yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
