Satreskrim Polres Sampang melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku pencurian sepeda motor di ruang penyidikan Mapolres Sampang. (Foto: Istimewa)
SAMPANG, Inti Fakta Nusantara — Tim Jatanras Satreskrim Polres Sampang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Wijaya Kusuma, Kelurahan Gunung Sekar, Kabupaten Sampang, Kamis (05/02/2026). Dua terduga pelaku diamankan hanya dalam waktu enam jam setelah laporan diterima.
Motor Mahasiswa Sampang Digondol Maling
Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim menjelaskan, peristiwa bermula sekitar pukul 10.00 WIB saat korban, Moh. Iqbal Romadhon (27), memarkir sepeda motor Honda Scoopy Prestige hijau di lokasi kerjanya tanpa pengamanan tambahan.
Sekitar pukul 15.15 WIB, korban diberitahu rekan kerjanya bahwa sepeda motor tersebut telah dibawa orang tak dikenal. Upaya pengejaran sempat dilakukan, namun tidak membuahkan hasil hingga korban melapor ke Polres Sampang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua terduga pelaku berinisial Z.A (38), warga Ketapang Laok, Sampang, dan S.M (34), perempuan asal Bojonegoro.
Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku diduga karena tekanan ekonomi. Uang hasil penjualan sepeda motor curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari, membayar hutang, serta menebus kendaraan lain milik pelaku.
Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta uang tunai sebesar Rp1.700.000 yang diduga hasil penjualan sepeda motor.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk menelusuri keberadaan pembeli sepeda motor hasil curian tersebut.
Menjelang bulan suci Ramadan, Polres Sampang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat memarkir kendaraan, serta mengaktifkan kembali sistem keamanan lingkungan di wilayah masing-masing.
“Pastikan kendaraan dikunci ganda dan segera melapor melalui Call Center 110 apabila melihat aktivitas mencurigakan,” pungkas Kasat Reskrim.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
