Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Polri bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Way Kanan menggelar apel kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Mako Polres Way Kanan, Jumat (14/8/2026).
Apel tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat kesiapan personel, sarana dan prasarana, serta koordinasi lintas instansi dalam menghadapi potensi Karhutla, khususnya memasuki musim kemarau.
Unsur TNI-Polri dan Pemkab Way Kanan Ikuti Apel
Apel kesiapsiagaan dipimpin oleh Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah bersama Kapolres Way Kanan AKBP Ramadhona dan Dandim 0427 Way Kanan Letkol Arm Sigit Windarto.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Komandan Lanudad Gatot Soebroto, Komandan Skadron 12/Amur Jaya Yudha, Kepala BPBD, Kasat Pol PP, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Koordinator RRI SP Way Kanan, RAPI Way Kanan, serta personel gabungan TNI, Polri, Damkar, Satpol PP dan BPBD Kabupaten Way Kanan.
Dalam kegiatan tersebut, pimpinan apel bersama unsur terkait melakukan pengecekan pasukan untuk memastikan kesiapan personel dalam menghadapi sekaligus menanggulangi potensi Karhutla di wilayah Way Kanan.
Way Kanan Dinilai Memiliki Potensi Karhutla
Dalam amanatnya, Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa Kabupaten Way Kanan memiliki kawasan hutan yang luas dan berfungsi penting sebagai penyangga ekosistem di Provinsi Lampung.
Kondisi tersebut membuat wilayah Way Kanan memiliki potensi menghadapi bencana Karhutla, terutama ketika memasuki musim kemarau.
Menurutnya, apabila tidak diantisipasi dengan baik, Karhutla dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, terganggunya aktivitas perekonomian hingga ancaman terhadap keselamatan masyarakat.
“Apabila tidak diantisipasi dengan baik, Karhutla dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan akibat kabut asap, mengganggu roda perekonomian, hingga mengancam keselamatan jiwa,” ujar Ayu Asalasiyah.
Tujuh Penekanan Pencegahan Karhutla
Bupati Way Kanan menekankan bahwa penanggulangan Karhutla bukan hanya menjadi tugas TNI dan Polri, melainkan tanggung jawab bersama seluruh unsur pemerintah dan masyarakat.
Dalam apel tersebut, terdapat tujuh poin penekanan bagi seluruh personel dan instansi terkait, yakni:
- Meningkatkan kesiapsiagaan personel serta sarana dan prasarana agar siap digunakan sewaktu-waktu.
- Melaksanakan patroli terpadu dan pemetaan di wilayah rawan Karhutla.
- Memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pertukaran informasi, pelaporan titik api, serta pemadaman secara cepat.
- Mengoptimalkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar.
- Melibatkan perangkat pekon, tokoh masyarakat, relawan dan organisasi masyarakat dalam upaya pencegahan Karhutla.
- Melakukan penegakan hukum secara profesional dan proporsional terhadap pelaku pembakaran hutan maupun lahan.
- Mengutamakan keselamatan personel dalam menjalankan tugas sesuai SOP yang berlaku.
Ayu Asalasiyah menegaskan bahwa upaya pencegahan harus menjadi prioritas sebelum kebakaran terjadi dan berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
“Pencegahan adalah langkah yang paling efektif dibandingkan penanggulangan setelah kebakaran terjadi. Mari kita laksanakan tugas ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan semangat pengabdian demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat,” pungkas Ayu Asalasiyah.
Peralatan SAR Turut Dicek
Usai pelaksanaan apel kesiapsiagaan, kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan perlengkapan Search and Rescue (SAR). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kondisi peralatan berada dalam keadaan baik dan siap digunakan apabila sewaktu-waktu dibutuhkan dalam penanganan bencana.
Selain sarana pendukung, kesiapan seluruh personel yang terlibat juga dipastikan agar mampu memberikan pertolongan dan penanganan secara cepat sesuai tugas serta prosedur yang berlaku.
Rangkaian kegiatan kemudian diakhiri dengan foto bersama sebagai bagian dari penguatan sinergi seluruh unsur dalam menghadapi potensi Karhutla di Kabupaten Way Kanan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Haryadi
Editor: Han

