Polsek Camplong Beri Peringatan Keras

Dalam pengecekan tersebut, petugas menemui salah seorang warga yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengambilan pasir. Meski tidak menemukan kegiatan penambangan saat sidak berlangsung, kepolisian tetap memberikan edukasi hukum sekaligus peringatan keras kepada warga.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kapolsek Camplong Iptu Dwi Abdillah menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas penambangan tanpa izin resmi.

“Kami ingatkan dengan tegas bahwa penambangan tanpa izin resmi merupakan tindak pidana. Berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” tegas Iptu Dwi Abdillah.

Ia juga mengingatkan bahwa perusakan kawasan pesisir dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti menyebabkan kerusakan ekosistem maupun abrasi pantai.

Ajak Masyarakat Jaga Ekosistem Pesisir

Pada kesempatan tersebut, Kapolsek Camplong juga mengapresiasi masyarakat dan insan media yang aktif memberikan informasi terkait situasi kamtibmas melalui berbagai saluran komunikasi.

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang telah disampaikan masyarakat. Polsek Camplong selalu terbuka menerima setiap laporan maupun masukan demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah,” ujarnya.

Iptu Dwi Abdillah mengajak seluruh unsur pemerintah desa, instansi teknis, serta masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan pesisir agar terhindar dari ancaman abrasi dan kerusakan lingkungan.

Menurutnya, Polsek Camplong juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Sampang. Mengingat kawasan pesisir dari garis nol hingga 12 mil menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, pengawasan akan terus dilakukan bersama instansi terkait.

“Polsek Camplong akan mengintensifkan patroli harkamtibmas secara rutin. Jika ditemukan aktivitas penambangan pasir ilegal tanpa memenuhi ketentuan hukum, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai prosedur penyelidikan dan penyidikan pidana,” pungkasnya.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han