Layanan SIM Keliling Hadir 24 Jam Selama 17 Hari

Layanan tersebut secara resmi dibuka oleh Wakapolresta Sidoarjo AKBP Mohammad Zainur Rofik didampingi Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra di Pos Lantas Taman Pinang Indah, Kamis (30/7/2026).

Masyarakat dapat memanfaatkan layanan perpanjangan SIM di tiga lokasi berbeda sesuai jadwal yang telah ditentukan, yakni Pos Lantas Taman Pinang Indah pada 30 Juli hingga 5 Agustus 2026, RSI Siti Hajar pada 5 hingga 10 Agustus 2026, serta Ramayana Mall Sidoarjo pada 10 hingga 15 Agustus 2026.

Selain kemudahan layanan, Satlantas Polresta Sidoarjo juga menyiapkan kupon undian dan berbagai hadiah menarik, termasuk doorprize satu unit sepeda motor bagi masyarakat yang memanfaatkan layanan tersebut.

“Melalui momentum Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 ini, kami ingin menghadirkan pelayanan yang lebih dekat, lebih mudah dijangkau, dan lebih fleksibel bagi masyarakat,” ujar AKBP Mohammad Zainur Rofik.

Permudah Masyarakat Mengurus Perpanjangan SIM

Menurut AKBP Mohammad Zainur Rofik, layanan SIMANTAP selama 24 jam menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu pada jam kerja sehingga tetap dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai waktu yang diinginkan.

“Tidak semua masyarakat memiliki waktu luang pada jam kerja. Karena itu kami menghadirkan layanan hingga malam bahkan 24 jam penuh, sehingga masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM sesuai waktu yang paling memungkinkan,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat dapat memanfaatkan layanan tersebut sebaik-baiknya sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik Polri yang mengedepankan kemudahan dan fleksibilitas.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Sidoarjo Kompol Yudhi Anugrah Putra mengajak masyarakat untuk terus membudayakan tertib berlalu lintas demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo.

“Mari kita budayakan tertib berlalu lintas dengan stop pelanggaran, stop kecelakaan dan utamakan keselamatan,” pungkas Kompol Yudhi Anugrah Putra.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han