Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai kritik dan saran masyarakat merupakan bagian penting dalam demokrasi serta perlu dijadikan bahan evaluasi pemerintah dengan tetap menjunjung supremasi hukum.
Jakarta, Inti Fakta Nusantara — Pakar Hukum Internasional sekaligus ekonom, Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., mendorong pemerintah agar lebih terbuka menerima kritik dan saran masyarakat sebagai bagian dari proses evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. Menurutnya, setiap masukan publik seharusnya dipandang sebagai bahan perbaikan, bukan dianggap sebagai ancaman terhadap jalannya pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan melalui sambungan telepon dari Jakarta Timur pada 20 Juni 2026. Ia menegaskan bahwa keterbukaan terhadap kritik merupakan salah satu indikator penting dalam negara demokrasi yang berlandaskan hukum.
“Saya sangat berharap di negara yang sedang membangun ini, setiap saran dan masukan dari masyarakat dipertimbangkan, dipikirkan, dan dirumuskan menjadi bahan perbaikan, bukan justru dianggap sebagai sesuatu yang negatif,” ujar Prof. Sutan.
Menurutnya, kritik yang disampaikan masyarakat merupakan bagian dari mekanisme kontrol sosial yang sehat untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepentingan publik.
• Prof Sutan Nasomal Minta Presiden Cari Formula Penguatan Rupiah
• Prof Sutan Nasomal Dorong Pemerintah Perkuat Penanganan Persoalan Sosial dan Kesehatan Masyarakat
Kritik Merupakan Bagian dari Demokrasi
Prof. Sutan menilai negara hukum harus memberikan ruang yang cukup bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik maupun pendapat secara bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa kebebasan berpendapat telah dijamin dalam konstitusi dan menjadi salah satu pilar utama kehidupan demokrasi di Indonesia.
Dalam keterangannya, ia juga menyinggung perkara hukum yang menjerat aktivis sekaligus insan pers asal Riau, Larshen Yunus. Menurutnya, setiap perkara harus diproses secara profesional, objektif, serta tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum tanpa mengesampingkan hak-hak konstitusional warga negara.
Prof. Sutan menegaskan bahwa seluruh proses pidana harus berpedoman pada prinsip due process of law dan asas praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam sistem hukum Indonesia.
“Negara hukum tidak boleh memberi kesan bahwa proses pidana digunakan sebagai instrumen untuk membungkam kritik. Aparat penegak hukum harus membuktikan setiap unsur pidana secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah,” tegasnya.
Penegakan Hukum Harus Menjunjung Due Process of Law
Lebih lanjut, Prof. Sutan menjelaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat telah dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurutnya, jaminan konstitusional tersebut harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan maupun tindakan aparat penegak hukum.
Dalam konteks kerja jurnalistik, ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur mekanisme penyelesaian sengketa melalui hak jawab dan hak koreksi sebelum menempuh jalur hukum pidana.
“Apabila suatu persoalan berawal dari kritik atau pemberitaan, maka mekanisme penyelesaian di luar jalur pidana patut dipertimbangkan terlebih dahulu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
• Prof Sutan Nasomal Apresiasi Sistem Satu Pintu Ekspor Impor Presiden Prabowo
• Profesor Sutan Nasomal Dorong Presiden Prabowo Dengarkan Suara Rakyat Soal SDA
Prof. Sutan menambahkan bahwa setiap dugaan tindak pidana, termasuk dugaan pemerasan, pengancaman maupun penipuan, harus dibuktikan secara objektif berdasarkan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum acara pidana. Ia mengingatkan bahwa seluruh unsur delik harus dipenuhi sebelum seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Selain itu, ia menekankan pentingnya profesionalitas aparat penegak hukum dalam menjalankan proses penyidikan, sekaligus membuka ruang pengawasan melalui mekanisme yang tersedia, baik melalui praperadilan, pengawasan internal maupun pengawasan eksternal apabila terdapat dugaan pelanggaran prosedur.
Menurut Prof. Sutan, penegakan hukum yang profesional dan transparan akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara sekaligus menjaga kualitas demokrasi Indonesia.
Hukum Harus Melindungi Hak Konstitusional dan Kepercayaan Publik
Prof. Sutan menegaskan bahwa terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan dalam suatu perkara, proses penegakan hukum harus tetap menjamin perlindungan terhadap hak-hak konstitusional warga negara sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Demokrasi dibangun melalui keterbukaan terhadap kritik dan pengujian berdasarkan fakta. Karena itu, hukum harus ditegakkan secara independen, profesional, objektif, dan tidak menimbulkan persepsi adanya pembatasan terhadap kebebasan berpendapat,” pungkas Prof. Sutan Nasomal.
Ia berharap pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh pemangku kepentingan terus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses penyelenggaraan pemerintahan maupun penegakan hukum.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
