AMI Kecam Lemahnya Pengawasan dan Desak Copot Pejabat Lapas
Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mengecam keras lolosnya narapidana narkoba tersebut. Menurutnya, insiden ini menjadi bukti nyata adanya dugaan kelalaian sistemik dan lemahnya pengawasan dari pihak-pihak yang memegang kendali keamanan di dalam lapas.
“Peristiwa ini harus menjadi perhatian serius. Jika benar terjadi kelalaian dalam pengawasan, maka perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap jajaran yang bertanggung jawab. Negara tidak boleh kalah oleh sistem yang bobol,” tegas Baihaki Akbar, Jumat (26/6/2026).
Sebagai bentuk protes dan tuntutan pertanggungjawaban, AMI menyatakan akan menggerakkan massanya untuk menggelar aksi demonstrasi di dua titik strategis: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur dan Lapas Kelas IIB Pasuruan.
Tuntutan Pencopotan Kalapas dan KPLP Kamtib
Dalam aksi tersebut, AMI membawa agenda utama berupa tuntutan tegas: mencopot dan memecat Kepala Lapas (Kalapas) serta Kepala Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kamtib Lapas Kelas IIB Pasuruan. Selain itu, mereka mendesak agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh dan transparan terhadap pihak-pihak internal yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Inti Fakta Nusantara, narapidana tersebut diduga melarikan diri dengan memanfaatkan celah keamanan saat aktivitas rutin di dalam lapas sedang berlangsung.
Selain menggelar operasi pencarian dan pengejaran terhadap buronan, pihak lapas dikabarkan telah membentuk tim internal guna melakukan audit terhadap sistem pengamanan serta prosedur pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
Sementara itu, aparat kepolisian setempat telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat luas. Warga yang mengetahui keberadaan atau ciri-ciri narapidana yang kabur tersebut diminta untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri atau menghadapi yang bersangkutan secara langsung mengingat risiko yang terlibat dalam kasus narkoba.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada pihak Lapas Kelas IIB Pasuruan dan Kanwil Kemenkumham Jatim masih terus dilakukan guna memperoleh informasi yang lebih komprehensif mengenai kronologi pasti pelarian tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian serius publik, mengingat status narapidana yang kabur adalah terpidana dalam perkara narkotika—sebuah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang memiliki jaringan dan potensi membahayakan masyarakat luas jika pelaku berkeliaran bebas.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

