Diamankan Saat Penyekatan di Simpang Garuda Singosari

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas menggelar penyekatan di Simpang Garuda, Karanglo, Kecamatan Singosari, pada Rabu (17/6/2026) dini hari.

Penyekatan dilakukan di sejumlah wilayah, di antaranya Kecamatan Sumberpucung, Lawang, Pakis, Dau hingga Singosari guna mengantisipasi pergerakan massa yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat selama kegiatan malam 1 Suro.

“Ketika dilakukan pemeriksaan kendaraan dan badan, kami mendapati dua warga masyarakat membawa senjata tajam. Keduanya kemudian kami lakukan penindakan sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujar AKBP Muhammad Taat Resdi, Jumat (19/6/2026).

Selain mengamankan dua tersangka, petugas juga menindak delapan sepeda motor yang kedapatan tidak dilengkapi dokumen kendaraan saat berupaya menerobos lokasi penyekatan.

Komitmen Menjaga Kamtibmas Saat Malam 1 Suro

AKBP Muhammad Taat Resdi menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Malang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat selama rangkaian kegiatan malam 1 Suro.

Menurutnya, pengamanan dilakukan secara preventif maupun represif guna mencegah potensi gangguan kamtibmas yang dapat meresahkan masyarakat.

“Ini menjadi wujud komitmen kami untuk senantiasa memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan kegiatan yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,” tegasnya.

Polres Malang mengimbau masyarakat untuk turut menjaga situasi kondusif dan mematuhi ketentuan hukum yang berlaku selama kegiatan masyarakat berlangsung, khususnya yang melibatkan massa dalam jumlah besar.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han