Dua Pelaku Ditangkap, Kasus Berkembang

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial F.S. (25), warga Kabupaten Gresik yang tinggal di rumah kos di wilayah Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, serta D.M. (23), warga Kabupaten Probolinggo.

“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kedua pelaku, kami kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap dua perkara lainnya,” kata AKBP Rico Yumasri saat konferensi pers, Selasa (17/6/2026).

Dari hasil pengembangan, polisi menemukan keterlibatan tersangka F.S. dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Mio J milik S.R. (31), seorang pedagang asal Desa Kareng Kidul, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada 25 Februari 2026. Saat itu F.S. bersama rekannya berinisial R.N. yang kini berstatus DPO berkeliling mencari sasaran sebelum menemukan sepeda motor korban dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Melihat kesempatan tersebut, pelaku langsung membawa kabur kendaraan milik korban. Polisi kemudian berhasil mengamankan sepeda motor Yamaha Mio J sebagai barang bukti.

Pembobolan Konter Handphone Terungkap

Pengembangan kasus kembali dilakukan hingga akhirnya Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil mengungkap kasus pembobolan konter handphone di Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo.

Dalam aksi yang terjadi pada 15 Februari 2026 tersebut, para pelaku berhasil membawa kabur 60 unit handphone berbagai merek dan tipe.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi itu dilakukan oleh F.S. dan D.M. bersama M.T. (32), warga Kota Probolinggo, serta dua pelaku lain berinisial S.H. dan H.M. yang hingga kini masih berstatus DPO.

“Hasil kejahatan kemudian dijual ke seseorang di Jakarta melalui jasa pengiriman. Saat ini identitas penerima masih terus kami dalami,” ujar AKBP Rico.

Kapolres Probolinggo Kota mengungkapkan, motif para pelaku melakukan serangkaian tindak pidana tersebut karena faktor ekonomi serta untuk memenuhi kebutuhan bermain judi online.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Untuk kasus pencurian dengan pemberatan, para pelaku terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sedangkan untuk kasus pencurian biasa, ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara.

Saat ini Satreskrim Polres Probolinggo Kota masih memburu tiga pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang serta terus mengembangkan kasus guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan penadah barang hasil kejahatan.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han