Polres Pasuruan Kota mengungkap kasus dugaan pengeroyokan remaja dan mengamankan empat terduga pelaku.
Kota Pasuruan, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur mengamankan empat pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan terhadap dua remaja di kawasan barat GOR Untung Suropati, Kota Pasuruan.
Keempat terduga pelaku masing-masing berinisial MDM (14), MM (22), MSR (17), dan MRK (20). Sebagian dari mereka diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Grati dan Kecamatan Nguling, Kabupaten Pasuruan.
Dalam proses pengungkapan kasus tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung.
Pengeroyokan Diduga Dipicu Miras dan Obat Terlarang
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Titus Yudho Uly menjelaskan bahwa peristiwa yang menimpa korban berinisial FA (14) terjadi pada Sabtu (23/05/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga dipengaruhi konsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Kasus ini diduga dipicu pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang,” ujar AKBP Titus Yudho Uly saat konferensi pers, Jumat (29/05/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, para terduga pelaku disebut melakukan tindakan penganiayaan secara acak terhadap korban. Siapa pun yang dianggap menatap kelompok tersebut diduga dijadikan sasaran kekerasan.
Polisi Bergerak Cepat Usai Terima Laporan
AKBP Titus mengungkapkan bahwa pihaknya segera melakukan langkah penyelidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban yang saat itu menjalani perawatan medis di RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan.
Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, serta menganalisis rekaman kamera pengawas yang berada di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil analisis tersebut, penyidik berhasil mengidentifikasi dan mengamankan empat terduga pelaku yang saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil analisis, polisi berhasil mengidentifikasi empat terduga pelaku yang kini sudah kami amankan dan kami proses hukum,” terang AKBP Titus.
Satu Terduga Pelaku Sempat Melawan Petugas
Saat proses penangkapan berlangsung, salah satu terduga pelaku berinisial MM dilaporkan sempat melakukan perlawanan terhadap petugas.
Polisi kemudian mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur yang berlaku guna mengamankan situasi serta memastikan proses penegakan hukum berjalan dengan aman.
Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal terkait pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Orang Tua Diminta Tingkatkan Pengawasan
Polres Pasuruan Kota mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.
Pengawasan tersebut dinilai penting untuk mencegah keterlibatan remaja dalam penyalahgunaan minuman keras, narkotika, maupun pergaulan yang berpotensi mengarah pada tindakan kriminal.
Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan serta membangun kesadaran hukum sejak usia dini guna mencegah terjadinya kasus serupa di kemudian hari.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
