Aksi damai masyarakat dan mantan karyawan PT Nafasindo menuntut penyelesaian hak-hak pekerja dan ahli waris di Aceh Singkil.
Aceh Singkil, Aceh, Inti Fakta Nusantara — Prof Sutan Nasomal SH MH meminta Forkopimda Aceh Singkil segera mengambil langkah mediasi terhadap sengketa hak pekerja antara masyarakat dan PT Nafasindo agar persoalan tersebut dapat diselesaikan secara damai serta sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof Sutan Nasomal SH MH selaku Penanggungjawab Timpas 1 Aceh Singkil saat memberikan keterangan kepada sejumlah pimpinan redaksi media cetak dan online di Jakarta melalui sambungan telepon seluler, Selasa (19/5/2026).
Menurut Prof Sutan Nasomal, penyelesaian sengketa buruh dan perusahaan harus difasilitasi pemerintah daerah bersama unsur Forkopimda agar tidak berlarut dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Prof Sutan Nasomal Minta Forkopimda Turun Tangan
“Kasus sengketa hak kewajiban antara buruh dengan perusahaan PT Nafasindo pamungkasnya adalah Bupati Safriadi Oyon perintahkan Kadisnaker bersama Kapolres dan Dandim menjembatani penyelesaian ini agar secepatnya tuntas dengan terjadinya kesepakatan damai saling menguntungkan,” ujar Prof Sutan Nasomal SH MH.
Ia menilai penyelesaian sengketa tenaga kerja secara terbuka dan adil dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Sementara itu, aksi damai masyarakat bersama mantan karyawan PT Nafasindo digelar dengan mendatangi kantor perusahaan, DPRK Aceh Singkil, hingga Kantor Bupati Aceh Singkil.
Para peserta aksi menuntut pembayaran hak-hak pekerja yang dinilai belum dipenuhi perusahaan, termasuk hak ahli waris terhadap pekerja yang telah meninggal dunia.

Tuntutan Buruh dan Ahli Waris
Salah satu koordinator aksi, April Siregar, menyampaikan bahwa pihaknya meminta perusahaan segera membayarkan hak tenaga kerja yang telah meninggal dunia kepada ahli waris masing-masing.
Menurutnya, terdapat pekerja yang telah mengabdi hingga 15 tahun namun hak-haknya dinilai belum terpenuhi secara layak oleh perusahaan.
Massa aksi juga menyampaikan empat tuntutan utama, yakni pembentukan tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), penghentian operasional perusahaan apabila terbukti melanggar K3, pembayaran hak pekerja kepada ahli waris, serta dukungan proses hukum terhadap pihak yang dianggap bertanggung jawab.
Setelah melakukan aksi di depan kantor perusahaan, massa bergerak menuju Kantor DPRK Aceh Singkil dan diterima Ketua DPRK H. Amaliun bersama jajaran Komisi II.
Pihak DPRK menyatakan siap mengawal tuntutan masyarakat hingga proses penyelesaian selesai.
Selanjutnya massa mendatangi Kantor Bupati Aceh Singkil dan diterima langsung Bupati H. Safriadi Oyon.
“Kami siap memfasilitasi dan memediasi tuntutan masyarakat serta akan memanggil pihak manajemen PT Nafasindo agar segera menyelesaikan hak-hak yang harus dipenuhi,” ujar Bupati Safriadi Oyon.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan penyelesaian sengketa tenaga kerja tersebut sebagai bagian dari kontrol sosial serta pengawasan terhadap perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
