Bondowoso, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Setelah sempat buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari dua tahun, pelaku kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang korban akhirnya berhasil diringkus jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Bondowoso.
Penangkapan tersebut menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam menuntaskan setiap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Tim Resmob Satreskrim Polres Bondowoso berhasil menangkap tersangka bernama Mochamad Faris Ramadhan, A.Ma.Pd alias Faris bin Febri Kristian pada Sabtu (16/5/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
DPO Diburu Sejak 2024
Pelaku diketahui merupakan pria kelahiran Bondowoso, 24 Oktober 2003, yang berdomisili di Dusun Kesemek RT 20 RW 10, Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Saat ini pelaku diketahui berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/117/IV/2024/SPKT/POLRES BONDOWOSO/POLDA JATIM tertanggal 9 April 2024 serta surat DPO nomor DPO/R/16/IV/Res.1.7./2024 tertanggal 11 April 2024.
Kasus bermula pada Selasa, 9 April 2024 sekitar pukul 00.30 WIB saat terjadi aksi pengeroyokan di sebuah warung kopi milik Pak No di Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Bondowoso, Kabupaten Bondowoso. Insiden tersebut menyebabkan korban meninggal dunia.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri dan berusaha menghindari proses hukum. Namun, hasil penyelidikan intensif Satreskrim Polres Bondowoso akhirnya berhasil mendeteksi keberadaan pelaku di wilayah Kabupaten Jember.
Ditangkap di Konter Ponsel
Berbekal informasi akurat, tim Resmob bergerak menuju lokasi persembunyian tersangka. Pelaku akhirnya berhasil diamankan saat berada di sebuah konter telepon seluler bernama Bagus Store di Jalan Karimata Nomor 58B, Dusun Gumuk Kerang, Desa Sumbersari, Kecamatan Sumbersari, Kabupaten Jember.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso IPTU Wawan Triono, S.H., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan penangkapan tersebut merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan dalam memburu pelaku tindak pidana.
“Kami memastikan setiap pelaku tindak pidana akan tetap kami kejar sampai berhasil diamankan. Penangkapan DPO ini merupakan bentuk keseriusan Polres Bondowoso dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegas IPTU Wawan Triono.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak segan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku kejahatan maupun tindak kriminal lainnya.
Terancam Pasal Pembunuhan dan Pengeroyokan
Dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang dikumpulkan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat (2) ke-2 dan ke-3 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolres Bondowoso guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara beserta barang bukti untuk segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Keberhasilan penangkapan ini disambut positif sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan rasa aman dan menghadirkan keadilan bagi keluarga korban.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus kriminal dan penegakan hukum di wilayah Jawa Timur secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
