Aspal dari Limbah Dinilai Lebih Efektif

Menurut Prof Dr Sutan Nasomal, pemerintah pusat dan daerah dinilai dapat bersinergi melalui BUMN maupun BUMD untuk memproduksi aspal berbahan sampah plastik dan limbah ban kendaraan yang dinilai lebih ekonomis serta ramah lingkungan.

“Alangkah baiknya bila pemerintah pusat dan daerah bersinergi memproduksi aspal berbahan sampah plastik dan karet yang selain ramah lingkungan sekaligus modal produksi murah dan efektif,” ujar Sutan Nasomal.

Ia menilai persediaan sampah plastik di berbagai daerah sangat mencukupi untuk dijadikan bahan baku industri aspal nasional. Selain membantu mengurangi limbah, program tersebut disebut dapat meningkatkan kualitas jalan raya di Indonesia.

Diklaim Tingkatkan Kualitas Jalan

Prof Dr Sutan Nasomal menjelaskan penggunaan campuran limbah plastik dan karet ban pada aspal dinilai mampu meningkatkan daya rekat serta ketahanan jalan terhadap cuaca panas maupun hujan.

Menurutnya, permukaan jalan yang menggunakan campuran tersebut juga disebut lebih kuat, tidak mudah rusak, serta memiliki tekstur yang lebih aman bagi kendaraan.

Selain itu, proses pengolahannya dinilai lebih efisien karena tidak memerlukan bahan campuran kimia dengan biaya tinggi.

Didorong Jadi Program Nasional

Prof Dr Sutan Nasomal menghimbau pemerintah bersama Kementerian PUPR serta para ahli pengolahan limbah agar mulai mengembangkan industri aspal berbahan sampah plastik dan ban bekas secara nasional.

Ia optimistis program tersebut dapat membuka lapangan kerja dalam jumlah besar sekaligus meningkatkan kualitas infrastruktur jalan di Indonesia.

“Presiden RI bersama Kementerian PUPR dan para ahli pengolahan sampah pasti mampu mewujudkan Indonesia maju karena bisa mengubah sampah plastik dan ban menjadi aspal nomor satu di tingkat dunia,” tegasnya.

Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan gagasan pengelolaan limbah dan pembangunan infrastruktur nasional secara faktual, berimbang, dan bertanggung jawab.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN

Editor: Han