Pelepasan calon jamaah haji Kabupaten Sampang kloter 67 dan 68 tahun 2026 di Pendopo Trunojoyo.
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Bupati Sampang H. Slamet Junaidi secara resmi melepas dan memberangkatkan sebanyak 618 calon jamaah haji (CJH) kloter 67 dan 68 tahun 2026 di depan Pendopo Trunojoyo, Jumat (8/5/2026).
Acara pelepasan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Sampang H. Ahmad Mahfudz, Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, Plt Kepala Kemenag Sampang, Asisten I, Kabag Kesra, para kiyai, dan tokoh ulama.
Bupati Sampang H. Slamet Junaidi mengaku bersyukur karena tahun ini Kabupaten Sampang kembali dapat memberangkatkan ratusan jamaah haji menuju Tanah Suci.
“Kami meminta jamaah untuk selalu menjaga kondisi fisik agar tetap prima selama menjalankan ibadah. Jaga kekompakan antar sesama dan saling membantu,” ujarnya.
Jamaah Diminta Ikuti Arahan Petugas
Bupati yang akrab disapa Aba Idi itu juga mengingatkan para jamaah agar selalu mengikuti arahan petugas haji dan tenaga kesehatan yang mendampingi rombongan selama perjalanan maupun saat menjalankan ibadah.
Ia berharap seluruh jamaah dapat melaksanakan rukun dan sunnah haji dengan sempurna sehingga kembali ke tanah air dengan predikat haji mabrur.
“Semoga Allah SWT melindungi dan memudahkan perjalanan jamaah hingga kembali ke Sampang dalam keadaan sehat walafiat,” harapnya.
Pemkab Sampang Fasilitasi Kebutuhan Jamaah
Sementara itu, Kabag Kesra Setda Sampang H. Zaiful Muqaddas menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sampang telah menyiapkan berbagai fasilitas bagi jamaah, termasuk armada bus menuju embarkasi Surabaya di Asrama Haji Sukolilo.
“Para jamaah dijadwalkan tiba di embarkasi Surabaya sekitar pukul 21.00 WIB dan selanjutnya bertolak menuju Bandara Jeddah pada Minggu pagi,” jelasnya.
Ia juga mengimbau jamaah untuk menjaga kesehatan selama menjalankan ibadah haji di Mekkah maupun Madinah.
Diketahui, jumlah calon jamaah haji kloter 67 dan 68 yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 618 orang, terdiri dari 313 jamaah laki-laki dan 305 jamaah perempuan.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
