Sorotan terhadap dugaan ijazah bermasalah Bupati Rokan Hilir kembali mencuat setelah disebut belum ada kepastian hukum selama ratusan hari.
Situasi tersebut memicu kritik dari berbagai kalangan, termasuk akademisi dan tokoh hukum nasional Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal, S.H., M.H., yang meminta aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional agar tidak memunculkan asumsi negatif di tengah masyarakat.
Baca juga: Prof Sutan Nasomal Dorong Stabilitas Nasional di Tengah Gejolak Global
Surat Mabes Polri Jadi Sorotan
Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak pelapor, terdapat surat resmi Kabareskrim Polri Nomor: B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang disebut meminta Kapolda Riau menindaklanjuti laporan dugaan penggunaan ijazah bermasalah tersebut.
Namun hingga kini, pelapor mengaku belum menerima perkembangan signifikan terkait penanganan perkara dimaksud.
“Jika laporan dugaan ijazah bermasalah dalam proses politik kepala daerah dibiarkan berlarut-larut tanpa kepastian, maka publik wajar mempertanyakan keseriusan penegakan hukum. Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah namun tumpul ke atas,” tegas Prof. Sutan Nasomal saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (07/05/2026).
Desak Penanganan Transparan
Prof. Sutan Nasomal menilai aparat penegak hukum harus menjaga marwah institusi dengan memberikan kepastian hukum secara terbuka kepada masyarakat.
Menurutnya, apabila memang tidak ditemukan unsur pidana, maka hasilnya perlu diumumkan secara transparan. Namun jika terdapat indikasi kuat, proses hukum harus berjalan profesional tanpa tebang pilih.
“Negara tidak boleh kalah oleh keraguan publik. Bila tidak ada unsur pidana, umumkan secara terbuka. Namun bila ditemukan indikasi kuat, proses secara profesional, transparan, dan tanpa tebang pilih,” tambahnya.
Baca juga: Sutan Nasomal Soroti Stabilitas Nasional dan Tantangan Global
Pelapor Klaim Investigasi Berbasis Dokumen
Laporan terbaru disebut diajukan oleh Arjuna Sitepu selaku investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR. Pihak pelapor mengklaim investigasi dilakukan berbasis data, dokumen, dan penelusuran lapangan.
Beberapa poin yang dipersoalkan dalam laporan tersebut antara lain dugaan ketidaksesuaian dokumen pendidikan, dugaan kejanggalan administrasi sekolah, hingga dugaan ketidaksesuaian format dokumen pengganti ijazah.
Pelapor meminta seluruh dugaan tersebut diuji dan diverifikasi secara terbuka melalui mekanisme hukum resmi demi menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Desakan Kepada Aparat dan Pemerintah
Dalam keterangannya, pihak pelapor juga meminta Mabes Polri memperjelas status penanganan perkara, Komisi III DPR RI melakukan pengawasan langsung, serta Presiden RI memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
Selain itu, desakan audit investigatif terhadap seluruh dokumen yang dipersoalkan juga kembali disampaikan untuk menjaga objektivitas penanganan perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut.
Baca juga: Prof Sutan Nasomal Soroti Dinamika Hukum dan Politik Internasional
Catatan: Seluruh pernyataan dalam pemberitaan ini merupakan pendapat narasumber dan pihak pelapor. Dugaan yang disampaikan belum merupakan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
