Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon saat melakukan pertemuan dengan Menteri ATR/BPN membahas HGU dan realisasi plasma sawit di Jakarta.
Aceh Singkil, Inti Fakta Nusantara — Pembina Tim Media Pembangunan Aceh Singkil Indonesia (TIMPAS1), Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.H., M.H., Ph.D., menyatakan dukungannya terhadap langkah Bupati Aceh Singkil Safriadi Oyon yang menemui Menteri ATR/BPN Nusron Wahid di Jakarta untuk membahas persoalan Hak Guna Usaha (HGU) dan realisasi kebun plasma perusahaan sawit.
Pertemuan tersebut berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN pada Rabu (6/5/2026) dan membahas kewajiban perusahaan pemegang HGU dalam menyediakan kebun plasma minimal 20 persen bagi masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di Aceh Singkil banyak perusahaan HGU yang beroperasi. Kami berharap dukungan Menteri ATR/BPN agar perpanjangan HGU tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” ujar Bupati Safriadi Oyon saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).
Dukungan untuk Realisasi Plasma Sawit
Langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil tersebut dinilai sejalan dengan komitmen Pemerintah Aceh dalam mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan sawit.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Aceh H. Fadhullah saat menjadi inspektur upacara HUT ke-27 Aceh Singkil pada 27 April 2026 juga menegaskan bahwa seluruh perusahaan pemegang HGU wajib merealisasikan plasma untuk masyarakat daerah.
Prof Sutan Nasomal menilai langkah yang dilakukan Pemkab Aceh Singkil menjadi bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak masyarakat.
“Selama 27 tahun Aceh Singkil berdiri, baru kali ini ada keseriusan memperjuangkan plasma sawit untuk kesejahteraan warga,” tegasnya.
Perusahaan HGU Jadi Sorotan
Sutan Nasomal berharap koordinasi antara pemerintah daerah dan Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat realisasi kebun plasma bagi masyarakat sekitar perusahaan perkebunan.
Menurutnya, keberadaan plasma akan memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat di Aceh Singkil.
Berdasarkan data yang dihimpun, sejumlah perusahaan pemegang HGU yang beroperasi di Aceh Singkil di antaranya PT Socfindo, PT Delima Makmur, PT PLB, Astra Agro Lestari, PT Nafasindo, dan PT Global Sawit Semesta.
Dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma minimal 20 persen dari total luas areal yang dikelola.
Hingga berita ini diterbitkan, Inti Fakta Nusantara masih berupaya mengonfirmasi pihak Kementerian ATR/BPN terkait hasil pertemuan tersebut serta meminta tanggapan sejumlah perusahaan HGU di Aceh Singkil mengenai kesiapan realisasi kebun plasma.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
