Penyerahan dokumen sertifikat tanah dari Kanwil DJBC Sulbagsel kepada Pangdam XIV Hasanuddin di Kantor DJBC Sulbagsel Makassar.
Makassar, Inti Fakta Nusantara — Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko menghadiri acara penyerahan dokumen kepemilikan sertifikat tanah atau sertifikat hak pakai dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan, Kamis (7/5/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kanwil DJBC Sulbagsel, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama.
Penyerahan dokumen sertifikat tersebut menjadi langkah penting dalam mendukung kepastian hukum atas aset negara sekaligus memperkuat pengelolaan barang milik negara secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Momentum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi antar instansi pemerintah dalam menjaga legalitas aset negara,” demikian disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Perkuat Sinergi Antar Lembaga
Dokumen sertifikat tanah tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Sulbagsel Martha Octavia, S.E., M.M., kepada Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko.
Kegiatan ini juga mencerminkan eratnya sinergitas antara TNI dan institusi pemerintah dalam menjaga serta mengoptimalkan pemanfaatan aset negara guna menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat.
Selain menjadi bentuk kepastian hukum, penyerahan sertifikat tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola aset negara yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Dukung Stabilitas dan Pembangunan Nasional
Sinergi antara Bea Cukai dan TNI dinilai menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung stabilitas nasional serta optimalisasi pemanfaatan aset negara untuk kepentingan masyarakat luas.
“Kolaborasi antar lembaga menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional yang berkelanjutan,” ungkap pihak penyelenggara.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan koordinasi lintas instansi semakin solid dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung pelayanan publik yang efektif dan akuntabel.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
