Polda Jatim mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan lintas provinsi yang beraksi di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Polda Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan komplotan spesialis rumah kosong lintas provinsi yang beraksi di 13 tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (05/05/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan empat tersangka yang diketahui melakukan aksi pencurian di sejumlah wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Penanganan tindak pidana pencurian dengan pemberatan menjadi prioritas kami guna menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya saat konferensi pers.
Beraksi di Dua Provinsi
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Umar menjelaskan kasus tersebut terungkap dari laporan pencurian di wilayah Porong, Sidoarjo, pada 6 April 2026.
Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui telah beraksi di sejumlah daerah di Jawa Timur seperti Gresik, Sidoarjo, Pasuruan, Madiun, Nganjuk, Malang, hingga Ngawi.
Selain itu, komplotan tersebut juga melakukan aksi serupa di wilayah Jawa Tengah, yakni Solo dan Sragen.
Ditangkap Saat Pelarian
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial DJ, SWD alias Wardo (54), MS alias Sabta (30), dan GTP alias Hoget (38).
Sementara satu tersangka lainnya berinisial HEN masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para tersangka ditangkap di wilayah Jawa Barat, tepatnya di Karawang dan Purwakarta, saat diduga berada dalam pelarian dan bersiap kembali melakukan aksi.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mengincar rumah kosong pada siang hingga sore hari, terutama saat akhir pekan dan hari libur.
Pelaku terlebih dahulu mengamati kondisi rumah sebelum masuk dengan cara melompati pagar dan merusak pintu menggunakan linggis.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil, sepeda motor, linggis, emas, jam tangan, dan barang berharga lainnya hasil kejahatan.
Pihak kepolisian menyebut salah satu tersangka merupakan residivis yang telah lama menjalankan aksi kriminal serupa.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Imbauan Kepolisian
Polda Jatim mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah serta memastikan sistem keamanan lingkungan berjalan optimal guna mencegah tindak kriminalitas.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
