KBO Satreskrim Polres Sampang menyampaikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan.
Sampang, Inti Fakta Nusantara — Polres Sampang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Kecamatan Pangarengan, Senin (04/05/2026).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor milik warga yang terjadi di Dusun Talonan, Desa Gulbung pada April 2026.
Kronologi dan Modus
Pelaku utama berinisial MZ melakukan pencurian dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang tidak terkunci serta kunci kendaraan yang masih menempel pada sepeda motor.
Diketahui pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Motif kejahatan diduga karena faktor ekonomi.
Penangkapan dan Barang Bukti
Polisi berhasil menangkap pelaku utama di wilayah Pangarengan, kemudian mengembangkan kasus hingga menangkap dua penadah di Surabaya.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2014 milik korban.

Pengembangan Kasus
Hasil penyelidikan menunjukkan pelaku telah melakukan aksi kejahatan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Sampang.
Polres Sampang terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan pelaku lainnya.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Iyan
Editor: Han
