Polres Tanjung Perak mengungkap kasus pencurian tandon air yang sempat viral di media sosial di Surabaya.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Aksi pencurian tandon air yang sempat viral di media sosial akhirnya berhasil diungkap oleh jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Seorang pria berinisial AFF (44) diamankan setelah diduga kuat menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan di sebuah kantor ekspedisi di kawasan Perak Timur, Surabaya.
Penangkapan dilakukan pada Senin (27/4/2026) setelah polisi mengantongi bukti kuat berupa rekaman CCTV serta hasil penyelidikan di lapangan.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi sehari sebelumnya, Minggu (26/4/2026), di kantor ekspedisi PT Lie Jasa Transportasi yang berlokasi di Jalan Perak Timur.
Terungkap dari Rekaman CCTV
Korban pertama kali mengetahui kejadian saat mendapati sejumlah komponen besi, termasuk tutup tandon air dan alat ukur milik PDAM, telah hilang dari lokasi.
Rekaman CCTV kemudian menunjukkan seorang pria membawa kabur barang-barang tersebut sekitar pukul 17.45 WIB.
“Rekaman CCTV menjadi petunjuk awal yang sangat penting dalam mengidentifikasi pelaku,” ujar Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto.
Pelaku Berhasil Diamankan
Unit 1 Jatanras kemudian melakukan pengembangan dari hasil analisis CCTV hingga berhasil mengidentifikasi pelaku beserta kendaraan yang digunakan.
Pelaku akhirnya ditangkap di kediamannya di kawasan Kalimas Baru, Perak Utara.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta kendaraan yang sesuai dengan visual rekaman.
Proses Hukum Berlanjut
Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penutup
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti respons cepat aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, terutama yang telah menjadi perhatian publik di media sosial.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
