Kasus dugaan pengeroyokan di Sidoarjo dilaporkan ke Polda Jawa Timur dan kini memasuki proses hukum.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama atau pengeroyokan yang terjadi di wilayah Sidoarjo kini memasuki babak baru setelah salah satu pihak melaporkan balik ke Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Seorang warga Surabaya, Zainul Arifin (42), resmi melaporkan kasus tersebut dengan nomor LP/B/552/IV/2026/SPKT/Polda Jawa Timur pada Rabu (22/4/2026).
Zainul yang merupakan wiraswasta asal Kelurahan Simolawang, Kecamatan Simokerto, Kota Surabaya, mengaku menjadi korban langsung dalam peristiwa tersebut.
Peristiwa dugaan pengeroyokan itu terjadi pada 15 April 2026 di kawasan Jalan Taman Asri Selatan, sekitar putar balik Pondok Candra, Kelurahan Tambak Rejo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Dalam laporannya, Zainul menyebut sejumlah nama sebagai terlapor, di antaranya Naiman dan H. Asmat alias Ahmad beserta pihak lainnya.
Bantah Tuduhan dan Klaim Jadi Korban
Kasus ini menjadi sorotan karena sebelumnya pihak lain lebih dahulu melaporkan kejadian serupa. Namun, Zainul dengan tegas membantah tudingan yang diarahkan kepada dirinya maupun rekan-rekannya.
“Yang melapor itu bukan korban, bahkan tidak dipukul sama sekali. Justru saya yang dikeroyok dan mengalami pemukulan,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa langkah pelaporan balik ini merupakan bentuk upaya untuk mencari keadilan sekaligus meluruskan fakta yang sebenarnya.
“Saya tidak akan diam. Karena yang jadi korban itu saya, jadi saya tetap melaporkan balik,” ujarnya.
Buka Ruang Damai, Siap Hadapi Pengadilan
Meski menempuh jalur hukum, Zainul mengaku tetap membuka ruang penyelesaian secara damai jika pihak terlapor menghendaki jalur kekeluargaan.
“Kalau mereka mau baik-baik, monggo, saya terima. Tapi kalau mau dibawa serius, silakan. Kita buktikan saja nanti di pengadilan mana yang benar dan mana yang salah,” ungkapnya.
Proses Hukum Berjalan
Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jawa Timur dan telah diterbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) sebagai bukti resmi.
Kasus ini dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak kekerasan secara bersama-sama.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan maupun pemanggilan terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.
Publik pun menantikan penanganan yang profesional dan transparan agar kebenaran dapat terungkap secara terang.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
