Polisi mengungkap dugaan penimbunan pertalite menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi
Jember, Inti Fakta Nusantara — Praktik dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite kembali diungkap oleh jajaran Polres Jember Polda Jawa Timur.Seorang pria berinisial FS, warga Kecamatan Silo, diamankan petugas saat diduga melakukan aktivitas pengisian BBM secara tidak wajar di sebuah SPBU pada Minggu malam (13/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pengisian BBM berulang dengan pola mencurigakan di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Tipidter Polres Jember bersama Resmob Timur langsung melakukan pemantauan di lapangan. Petugas kemudian mendapati sebuah mobil Suzuki Carry melakukan pengisian pertalite secara berulang.
Merasa curiga, polisi menghentikan kendaraan tersebut setelah keluar dari area SPBU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan jerigen berkapasitas masing-masing 30 liter yang telah terisi BBM jenis pertalite.
Selain itu, kendaraan yang digunakan juga telah dimodifikasi dengan pompa air serta selang khusus yang diduga digunakan untuk memindahkan BBM secara ilegal.
Pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Jember untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kanit Tipidter Polres Jember, Ipda Harry Sasono, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Modus yang digunakan sudah terencana, kendaraan dimodifikasi untuk memperlancar aksi penimbunan. Ini jelas merugikan masyarakat dan tidak akan kami toleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.
“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk ditimbun demi keuntungan pribadi. Kami akan menindak tegas setiap pelaku,” lanjutnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan distribusi ilegal serta keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Migas dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.
Polres Jember memastikan akan terus melakukan penindakan secara konsisten terhadap segala bentuk penyimpangan BBM bersubsidi guna menjaga ketersediaan dan keadilan bagi masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
