Pengedar sabu asal Madiun diamankan Polres Ponorogo dengan barang bukti ratusan gram siap edar
Ponorogo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jawa Timur dengan mengungkap jaringan pengedar sabu dan mengamankan tersangka berinisial INR bersama barang bukti mencapai 301,37 gram.
Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana tersangka K lebih dahulu diamankan pada Kamis (19/3/2026). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasokan sabu berasal dari tersangka INR.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menggerebek tersangka pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar, yakni tiga plastik klip berisi sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, sepuluh bungkus plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.
Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menyampaikan bahwa pengungkapan ini memiliki dampak besar dalam upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika.
“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk lima orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Ia menegaskan bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan yang terlibat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.
Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut diterapkan guna memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.
“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
