Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Ponorogo Bongkar Jaringan Narkoba, Pengedar Asal Madiun Diamankan dengan 301 Gram Sabu
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Ponorogo Bongkar Jaringan Narkoba, Pengedar Asal Madiun Diamankan dengan 301 Gram Sabu

Polres Ponorogo mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti 301 gram sabu dari tersangka asal Madiun.
admin1ifn 12 April 2026 2 minutes read
Pengungkapan kasus narkoba Polres Ponorogo dengan barang bukti sabu 301 gram dari tersangka asal Madiun

Pengedar sabu asal Madiun diamankan Polres Ponorogo dengan barang bukti ratusan gram siap edar

Ponorogo, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditunjukkan Satresnarkoba Polres Ponorogo Polda Jawa Timur dengan mengungkap jaringan pengedar sabu dan mengamankan tersangka berinisial INR bersama barang bukti mencapai 301,37 gram.

Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya, di mana tersangka K lebih dahulu diamankan pada Kamis (19/3/2026). Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pasokan sabu berasal dari tersangka INR.

Baca juga:
Polres Tanjungperak Ungkap Peredaran Sabu di Surabaya

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung melakukan pengejaran dan berhasil menggerebek tersangka pada Jumat (4/4/2026) sekitar pukul 06.00 WIB di kediamannya di Jalan Tampar, Kecamatan Taman, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang diduga siap edar, yakni tiga plastik klip berisi sabu masing-masing sekitar 99 gram, satu paket sabu seberat 3,68 gram, sepuluh bungkus plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

Wakapolres Ponorogo, Kompol Try Widyanto Fauzal, menyampaikan bahwa pengungkapan ini memiliki dampak besar dalam upaya penyelamatan masyarakat dari bahaya narkotika.

“Dengan tertangkapnya pelaku, kami berhasil menyelamatkan sekitar 1.500 jiwa, dengan asumsi 1 gram untuk lima orang. Selain itu, kami juga mengamankan potensi peredaran uang sekitar Rp390 juta,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).

Ia menegaskan bahwa Polres Ponorogo tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika dan akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan yang terlibat.

Baca juga:
Polres Sampang Gagalkan Peredaran 3 Kg Sabu di Ketapang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya Pasal 114 ayat (2), dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara.

Selain itu, ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru turut diterapkan guna memperkuat jeratan hukum terhadap tersangka.

“Ancaman hukuman bagi tersangka sangat berat, mulai dari minimal lima tahun hingga pidana seumur hidup, bahkan bisa sampai pidana mati sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan narkotika yang lebih luas.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Sekretaris BPK Banjar Agung Mundur Usai Diangkat PPPK, Dua Nama Diusulkan sebagai PAW
Next: Polres Lumajang Intensifkan Pengawasan LPG 3 Kg, Distribusi Disorot Agar Tepat Sasaran

Related Stories

temuan narkotika 27 kg di giligenting sumenep oleh polisi
  • Hukum

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

admin1ifn 18 April 2026
pelaku pencurian pompa air sawah diamankan polisi di magetan
  • Hukum

Polsek Kartoharjo Amankan Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

admin1ifn 18 April 2026
polres bojonegoro ungkap kasus curanmor dua tersangka diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

admin1ifn 18 April 2026

Recent Posts

  • Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep
  • Polsek Kartoharjo Amankan Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan
  • Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan
  • GRANAT Lampung Perkuat Pencegahan Narkoba, Sinergi BNN dan Polda Jadi Sorotan
  • Polres Way Kanan Perkuat Satkamling, Sinergi Warga Jadi Kunci Keamanan Lingkungan

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

temuan narkotika 27 kg di giligenting sumenep oleh polisi
  • Hukum

Polda Jatim Uji Laboratoris Temuan Diduga Narkotika 27,83 Kg di Pesisir Giligenting Sumenep

admin1ifn 18 April 2026
pelaku pencurian pompa air sawah diamankan polisi di magetan
  • Hukum

Polsek Kartoharjo Amankan Spesialis Pencuri Pompa Air Sawah di Magetan

admin1ifn 18 April 2026
polres bojonegoro ungkap kasus curanmor dua tersangka diamankan
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Bojonegoro Ungkap Dua Kasus Curanmor, Dua Tersangka Diamankan

admin1ifn 18 April 2026
GRANAT Lampung sinergi dengan BNN dan Polda dalam pencegahan narkoba
  • Sosial

GRANAT Lampung Perkuat Pencegahan Narkoba, Sinergi BNN dan Polda Jadi Sorotan

admin1ifn 18 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.