Polres Gresik mengungkap komplotan pencuri kabel PLN lintas daerah dengan lima tersangka
Gresik, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.
Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.
Penangkapan dan Pengungkapan Kasus
Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari lima tersangka ini ada tiga orang diketahui residivis kasus serupa,” ujarnya, Selasa (8/4/2026).
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.
Kejadian bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak.
Modus dan Dampak Kerugian
Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku menggunakan alat khusus.
Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka juga menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga untuk dijual kembali.
Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di berbagai wilayah, yakni sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.
Barang Bukti dan Jeratan Hukum
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi, topi kupluk, karung, serta plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.
“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolres Gresik.
Imbauan Kepolisian
Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.
“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya.
Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini serta upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan fasilitas publik.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
