Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan
  • Hukum

Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan

Komplotan pencuri kabel PLN lintas daerah berhasil dibongkar Polres Gresik dengan lima tersangka diamankan.
admin1ifn 9 April 2026 3 minutes read
Alt Text: Polres Gresik tangkap komplotan pencuri kabel PLN

Polres Gresik mengungkap komplotan pencuri kabel PLN lintas daerah dengan lima tersangka

Gresik, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Gerak cepat jajaran Satreskrim Polres Gresik Polda Jawa Timur berhasil mengungkap komplotan residivis spesialis pencurian kabel trafo milik PT PLN. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan.

Kelima tersangka masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada tahun 2025.

Baca juga:
Pelaku Curanmor di Sampang Berhasil Dibekuk Polisi

Penangkapan dan Pengungkapan Kasus

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, menyampaikan bahwa para tersangka ditangkap tanpa perlawanan saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.

“Dari lima tersangka ini ada tiga orang diketahui residivis kasus serupa,” ujarnya, Selasa (8/4/2026).

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan dari laporan pencurian kabel yang terjadi di wilayah Duduksampeyan, Kabupaten Gresik.

Kejadian bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, saat warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan adanya pemadaman listrik mendadak.

Baca juga:
Polres Gresik Amankan 16 Orang dalam Operasi Miras di Cerme

Modus dan Dampak Kerugian

Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas PLN, diketahui bahwa satu set kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah hilang setelah dipotong oleh pelaku menggunakan alat khusus.

Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan gunting besi berukuran besar untuk memotong kabel distribusi. Mereka juga menyebabkan pemadaman listrik demi mengambil material tembaga untuk dijual kembali.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di berbagai wilayah, yakni sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, serta satu TKP di Bangkalan.

Barang Bukti dan Jeratan Hukum

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tiga gunting besi besar, linggis, palu besi, kunci pas ring, rompi, topi kupluk, karung, serta plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu.

“Para tersangka terancam hukuman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Kapolres Gresik.

Imbauan Kepolisian

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

“Jika menemukan orang yang mengaku petugas namun tidak dilengkapi surat tugas, segera laporkan ke pihak kepolisian melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Kapolres,” pungkasnya.

Inti Fakta Nusantara akan terus memantau perkembangan kasus ini serta upaya penegakan hukum terhadap kejahatan yang merugikan fasilitas publik.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Suroyo

Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi

Related Stories

Polisi ungkap peredaran sabu di Surabaya empat tersangka diamankan
  • Hukum

Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Polisi amankan pelaku pengeroyokan di Paron Ngawi
  • Hukum

Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat

admin1ifn 8 April 2026
Kapolres Jember rilis kasus narkoba Maret 2026
  • Hukum

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Maret 2026, Sabu 35,99 Gram Disita

admin1ifn 3 April 2026

Recent Posts

  • Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan
  • Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi
  • Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan
  • Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat
  • Polres Tanjung Perak Tekan Angka Kecelakaan 42,86 Persen Saat Mudik Lebaran 2026

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Alt Text: Polres Gresik tangkap komplotan pencuri kabel PLN
  • Hukum

Polres Gresik Bongkar Komplotan Pencuri Kabel PLN Lintas Daerah, Lima Residivis Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Rekayasa lalu lintas di Pasuruan akibat pembongkaran jembatan
  • Peristiwa

Polres Pasuruan Kota Siapkan Jalur Alternatif Dampak Pembongkaran Jembatan Bok Wedi

admin1ifn 9 April 2026
Polisi ungkap peredaran sabu di Surabaya empat tersangka diamankan
  • Hukum

Polres Tanjungperak Bongkar Peredaran Sabu di Surabaya, Empat Pengedar Diamankan

admin1ifn 9 April 2026
Polisi amankan pelaku pengeroyokan di Paron Ngawi
  • Hukum

Polres Ngawi Amankan 2 Pelaku Pengeroyokan di Paron, Dipicu Atribut Perguruan Silat

admin1ifn 8 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.