Keluarga berharap Angga Maulana Pratama segera ditemukan dalam kondisi selamat.
Surabaya, Inti Fakta Nusantara — Seorang remaja bernama Angga Maulana Pratama (18), warga Lebak Indah Utara 4/37 Surabaya, dilaporkan belum kembali ke rumah setelah 15 hari sejak pamit pergi bermain ke Pacet, Mojokerto, Jawa Timur.
Angga diketahui berpamitan kepada keluarga pada Senin (23/03/2026), namun sejak Selasa (24/03/2026) sudah tidak dapat dihubungi hingga akhirnya dinyatakan hilang.
Kakak kandung korban, Dian, menjelaskan bahwa laporan kehilangan telah disampaikan ke pihak kepolisian pada Minggu (29/03/2026), namun hingga kini belum ada perkembangan terkait keberadaan Angga.
“Ini sudah masuk lima belas hari Angga belum diketahui keberadaannya dan tidak kunjung pulang,” ujarnya.
Informasi Keberadaan Terakhir
Keluarga sempat menerima sejumlah informasi dari relawan dan warga yang mengaku melihat Angga di beberapa lokasi.
Salah satu relawan menyebut sempat melihat Angga di Pasar Larangan, Sidoarjo. Informasi tersebut disampaikan saat relawan tengah bertugas mengemudikan ambulans.
Selain itu, warga sekitar juga mengaku melihat Angga di kawasan Ploso Baru Surabaya, serta terakhir dikabarkan berada di sekitar lampu merah Bratang.
Upaya Pencarian
Keluarga bersama warga telah melakukan pencarian di berbagai lokasi yang dilaporkan, namun hingga saat ini belum membuahkan hasil.
Mereka juga berharap pihak kepolisian serta Satpol PP Kota Surabaya dapat membantu proses pencarian secara maksimal.
“Kami berharap Angga bisa segera ditemukan dan pulang dalam keadaan selamat,” ungkap keluarga.
Harapan dan Imbauan
Keluarga mengimbau masyarakat yang melihat atau mengetahui keberadaan Angga agar segera menghubungi pihak keluarga atau aparat setempat.
Dukungan dan informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu proses pencarian.
Penutup
Hilangnya Angga Maulana Pratama menjadi perhatian serius bagi keluarga yang hingga kini masih menunggu kepulangannya. Harapan besar disampaikan agar Angga dapat segera ditemukan dalam kondisi selamat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
