Lokasi tambang sirtu ilegal di Purwosari dipasangi garis polisi
Pasuruan, Inti Fakta Nusantara — Satreskrim Polres Pasuruan Polda Jawa Timur membongkar aktivitas tambang sirtu ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, yang diduga merusak lingkungan dan merugikan negara.
Dalam operasi tersebut, dua pria berinisial MY dan SA diamankan saat tengah melakukan aktivitas pengerukan tanpa izin.
Dua Pelaku Diamankan
Kanit Tipiter Satreskrim Polres Pasuruan, Ipda M. Haryayassin, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku sedang beroperasi di lokasi tambang.
“Keduanya diamankan saat melakukan kegiatan tambang ilegal di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari,” ujarnya.
Tidak Memiliki Izin
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah dari instansi berwenang.
Praktik ini diduga telah berlangsung cukup lama tanpa pengawasan, sehingga berpotensi merusak lingkungan serta merugikan pendapatan daerah.
Regulasi Tambang Rakyat Masih Jadi Persoalan
Barang Bukti Diamankan
Petugas juga menyita dua unit alat berat yang digunakan untuk pengerukan sebagai barang bukti utama dalam kasus tersebut.
Seluruh alat berat telah diamankan guna mencegah upaya penghilangan barang bukti oleh pihak terkait.
Komitmen Penegakan Hukum
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adimas menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen aparat dalam menindak tegas pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
“Tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan sehingga kami amankan lokasi dan para pelaku,” tegasnya.
Ancaman Hukuman
Kedua tersangka terancam hukuman pidana sesuai undang-undang pertambangan mineral dan batu bara yang berlaku di Indonesia.
Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain atau aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
Dampak Lingkungan
Aktivitas tambang ilegal ini berpotensi merusak ekosistem, merusak infrastruktur, serta mengganggu keseimbangan lingkungan di wilayah Pasuruan.
Selain berdampak pada kerusakan lingkungan, aktivitas tanpa izin ini juga berpotensi menimbulkan kerugian negara dari sektor pendapatan daerah yang seharusnya diperoleh melalui perizinan resmi.
Penindakan yang dilakukan aparat menjadi langkah penting dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memastikan pemanfaatan sumber daya alam dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Imbauan kepada Masyarakat
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas pengerukan ilegal di lingkungan sekitar.
Peran aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung pengawasan serta menjaga kelestarian lingkungan.
Penutup
Penegakan hukum terhadap tambang ilegal ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus menjadi peringatan bagi pihak lain agar tidak melakukan aktivitas serupa tanpa izin resmi.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
