Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan di Bangkalan
Dasar Hukum Dana Desa dan Pengawasan Publik
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi rangkap jabatan yang dapat berdampak pada pelaksanaan tugas utama pendamping desa.
Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah pendamping desa diduga merangkap peran dalam program MBG. Padahal, secara tugas pokok, pendamping desa memiliki tanggung jawab utama dalam fasilitasi pembangunan, pengelolaan keuangan desa, serta pemberdayaan masyarakat.
“Jika benar terjadi rangkap peran, maka perlu dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status dan kontrak kerja, agar tidak terjadi pelanggaran aturan,” ujar sumber yang mengikuti isu tersebut.
Potensi Pelanggaran Hukum
Dalam perspektif hukum, potensi pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:
- UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — menegaskan peran strategis pendamping desa yang harus dijalankan secara profesional.
- UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN — mengatur larangan konflik kepentingan dalam jabatan yang dibiayai negara.
- UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — melarang penyalahgunaan wewenang.
- UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) — berpotensi dikenakan jika menimbulkan kerugian negara.
Pengawasan DPR dan Evaluasi Program
Pihak DPR Bangkalan disebut akan melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Secara administratif, pendamping desa tidak diperkenankan menjalankan pekerjaan lain yang bersifat struktural atau mengganggu jam kerja utama, terutama jika dibiayai oleh negara.
Hal ini penting untuk menjaga integritas serta efektivitas program pembangunan desa.
Isu ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah serta instansi terkait guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.
Ke depan, penegasan status hukum serta audit terhadap penugasan pendamping desa menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum yang lebih luas.
Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa pengawasan program berbasis anggaran negara harus dilakukan secara ketat agar tujuan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
