Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Dugaan Rangkap Peran Pendamping Desa di Program MBG Bangkalan Disorot, Potensi Pelanggaran Aturan Mengemuka
  • Hukum

Dugaan Rangkap Peran Pendamping Desa di Program MBG Bangkalan Disorot, Potensi Pelanggaran Aturan Mengemuka

DPR Bangkalan menyoroti dugaan rangkap jabatan pendamping desa dalam program MBG yang berpotensi melanggar aturan.
admin1ifn 1 April 2026 2 minutes read
Ilustrasi program MBG Bangkalan pendamping desa

Ilustrasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi sorotan di Bangkalan

Bangkalan, Inti Fakta Nusantara — Dugaan keterlibatan pendamping desa maupun perangkat desa dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, menjadi perhatian publik. Isu yang berkembang sejak awal 2026 ini memicu respons Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bangkalan yang meminta kejelasan status serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Baca juga:
Dasar Hukum Dana Desa dan Pengawasan Publik

Fenomena ini menimbulkan pertanyaan serius terkait potensi rangkap jabatan yang dapat berdampak pada pelaksanaan tugas utama pendamping desa.

Berdasarkan informasi yang berkembang, sejumlah pendamping desa diduga merangkap peran dalam program MBG. Padahal, secara tugas pokok, pendamping desa memiliki tanggung jawab utama dalam fasilitasi pembangunan, pengelolaan keuangan desa, serta pemberdayaan masyarakat.

“Jika benar terjadi rangkap peran, maka perlu dilakukan verifikasi menyeluruh terhadap status dan kontrak kerja, agar tidak terjadi pelanggaran aturan,” ujar sumber yang mengikuti isu tersebut.

Potensi Pelanggaran Hukum

Dalam perspektif hukum, potensi pelanggaran ini dapat dikaitkan dengan sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan:

  • UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa — menegaskan peran strategis pendamping desa yang harus dijalankan secara profesional.
  • UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN — mengatur larangan konflik kepentingan dalam jabatan yang dibiayai negara.
  • UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — melarang penyalahgunaan wewenang.
  • UU Tipikor (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001) — berpotensi dikenakan jika menimbulkan kerugian negara.
Baca juga:
Dorongan Transparansi Pembangunan dan Pengawasan Publik

Pengawasan DPR dan Evaluasi Program

Pihak DPR Bangkalan disebut akan melakukan pendalaman terhadap dugaan tersebut guna memastikan tidak terjadi pelanggaran aturan maupun konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.

Secara administratif, pendamping desa tidak diperkenankan menjalankan pekerjaan lain yang bersifat struktural atau mengganggu jam kerja utama, terutama jika dibiayai oleh negara.

Hal ini penting untuk menjaga integritas serta efektivitas program pembangunan desa.

Isu ini juga menyoroti pentingnya pengawasan dari pemerintah daerah serta instansi terkait guna memastikan tidak terjadi konflik kepentingan dalam pelaksanaan program MBG.

Ke depan, penegasan status hukum serta audit terhadap penugasan pendamping desa menjadi langkah penting untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran administratif maupun hukum yang lebih luas.

Fenomena ini juga memperlihatkan bahwa pengawasan program berbasis anggaran negara harus dilakukan secara ketat agar tujuan kesejahteraan masyarakat tetap terjaga.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: IPTU Nur Fajri Alim Pimpin Pengungkapan Curanmor di Sampang, Pasutri Pelaku Dibekuk Cepat
Next: Halalbihalal DPD BAIN HAM RI Way Kanan Perkuat Silaturahmi dan Soliditas Organisasi

Related Stories

Kapolres Jember rilis kasus narkoba Maret 2026
  • Hukum

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Maret 2026, Sabu 35,99 Gram Disita

admin1ifn 3 April 2026
Polda Jatim terima penghargaan internasional satwa liar
  • Hukum
  • Lingkungan

Polda Jatim Raih Penghargaan USFWS, Sinergi Internasional Berantas Satwa Liar

admin1ifn 3 April 2026
Tambang ilegal Pasuruan dibongkar polisi
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 3 April 2026

Recent Posts

  • Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling
  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa
  • Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen
  • Pengamanan Berlapis di GKJW Bondowoso, Kapolres Pastikan Ibadah Aman dan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga gotong royong timbun jalan desa Kampung Kemu Banjit Way Kanan
  • Daerah

Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya

admin1ifn 4 April 2026
Kapolres Ngawi Subuh Keliling bersama masyarakat
  • Sosial

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling

admin1ifn 3 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Arus kendaraan masuk Malang Lebaran 2026 exit tol Singosari
  • Peristiwa

Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen

admin1ifn 3 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.