Kapolda Jawa Timur melakukan patroli udara untuk memantau arus balik Lebaran 2026 di wilayah Jawa Timur. (Foto: Istimewa)
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap aman dan kondusif selama arus balik Lebaran 2026.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa patroli udara dilakukan untuk memantau langsung kondisi arus balik yang masih berlangsung di sejumlah wilayah.
“Hari ini Bapak Kapolda Jatim melaksanakan pemantauan melalui udara dalam rangka KRYD pasca Operasi Ketupat Semeru 2026, mengingat masih adanya arus balik Lebaran,” ujar Kombes Abast.
Adapun rute pemantauan meliputi jalur nasional dari Ngawi hingga Banyuwangi, baik melalui jalan arteri maupun jalan tol, termasuk sejumlah lokasi wisata yang dipadati masyarakat.
Kondisi Lalu Lintas Terkendali
Meski terjadi peningkatan arus kendaraan selama periode mudik dan balik Lebaran 2026, kondisi lalu lintas di wilayah Jawa Timur dilaporkan tetap terkendali.
Kombes Abast menyebut tidak terdapat gangguan kamtibmas yang menonjol selama pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Bahkan kepadatan yang sempat terjadi di sejumlah titik berhasil diurai dengan cepat sehingga arus lalu lintas kembali lancar.
Angka Kecelakaan Menurun
Keberhasilan Operasi Ketupat Semeru 2026 juga terlihat dari menurunnya angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Jawa Timur.
“Sebelum Operasi Ketupat Semeru dilaksanakan, tercatat 1.188 kejadian kecelakaan. Selama 13 hari operasi berlangsung, jumlah tersebut menurun menjadi 751 kejadian,” jelasnya.
Penurunan tersebut menunjukkan efektivitas pengamanan dan pengaturan lalu lintas selama periode mudik dan arus balik Lebaran.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan work from anywhere (WFA) guna mengatur waktu perjalanan arus balik agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk memanfaatkan layanan darurat 110 yang tersedia selama 24 jam untuk mendapatkan bantuan kepolisian.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han
