Skip to content
Logo Inti Fakta Nusantara (IFN)

Primary Menu
  • Beranda
  • Nasional
  • Daerah
  • Politik
  • Hukum
  • Peristiwa
  • Investigasi
  • TNI/POLRI
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Opini
Watch Video
  • Home
  • Hukum
  • Fakta Sidang Tipikor Surabaya: Saksi Sebut Ada Penyerahan Uang dalam Proyek Lapen PEN Sampang
  • Hukum

Fakta Sidang Tipikor Surabaya: Saksi Sebut Ada Penyerahan Uang dalam Proyek Lapen PEN Sampang

admin1ifn 6 Maret 2026 2 minutes read
Sidang perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional Kabupaten Sampang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelaksana proyek. (Foto: Dokumentasi)

SURABAYA, Inti Fakta Nusantara — Sejumlah saksi dari pihak swasta menyampaikan keterangan mengenai adanya penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari sumber anggaran DID II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang.

Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (04/03/2026).

Dalam sidang keenam tersebut, majelis hakim menghadirkan sepuluh saksi pelaksana proyek, yakni H Puridin, Basrohil, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Nor Hasan, H Darwis, Moh Jalil, Holid, dan Bahrahim.

Namun, tiga saksi yaitu Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim tidak hadir tanpa keterangan.

Baca Juga:

JCW Jatim Soroti Monitoring Dana Desa Tambelangan Sampang

Dalam persidangan, sejumlah saksi menyampaikan bahwa proses pengaturan proyek, penyiapan perusahaan pelaksana, hingga tahapan pencairan dana pekerjaan disebut berkaitan dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.

Keterangan tersebut disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.

Salah satu saksi, H Darwis, menerangkan bahwa setelah berkomunikasi dengan terdakwa Yayan, dirinya diarahkan untuk menemui terdakwa Hasan Mustofa di Kantor PUPR Sampang terkait proyek Lapen di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan.

“Saya menerima uangnya dalam tiga kali pencairan dari saudara Yayan, bertemu di rumahnya. Kalau tidak salah jumlahnya sekitar Rp856 juta,” ujar H Darwis saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, H Darwis juga menyebut adanya sejumlah biaya yang dikeluarkan dalam proses pekerjaan, antara lain biaya dokumen penawaran Rp5 juta, kontrak Rp12 juta, sewa CV sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp22,5 juta, laporan akhir Rp15 juta, serta dua kali pengajuan masing-masing Rp10 juta saat proses pencairan.

Berita Terkait:

Temuan BPK Jadi Acuan Penataan Program Daerah di Sampang

Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang sedang diuji oleh majelis hakim dalam perkara proyek Lapen PEN DID II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.

Namun demikian, pada akhir persidangan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan membantah seluruh keterangan yang disampaikan para saksi.

“Maaf Yang Mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” ujar terdakwa di ruang sidang.

Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan para saksi serta memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.


Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han

Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

About the Author

admin1ifn

Administrator

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: PWI Sampang Salurkan Ratusan Takjil ke Puskesmas dan Abang Becak, Semarakkan Ramadhan dan HPN ke-80
Next: Bupati Sukabumi Asep Japar Hadiri Muhibah Ramadan dan Peringatan Nuzulul Qur’an 1447 H

Related Stories

Kapolres Jember rilis kasus narkoba Maret 2026
  • Hukum

Polres Jember Amankan 18 Tersangka Narkoba Sepanjang Maret 2026, Sabu 35,99 Gram Disita

admin1ifn 3 April 2026
Polda Jatim terima penghargaan internasional satwa liar
  • Hukum
  • Lingkungan

Polda Jatim Raih Penghargaan USFWS, Sinergi Internasional Berantas Satwa Liar

admin1ifn 3 April 2026
Tambang ilegal Pasuruan dibongkar polisi
  • Hukum
  • Kriminal

Polres Pasuruan Bongkar Tambang Sirtu Ilegal di Purwosari, Dua Pelaku Diamankan

admin1ifn 3 April 2026

Recent Posts

  • Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya
  • Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling
  • Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa
  • Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen
  • Pengamanan Berlapis di GKJW Bondowoso, Kapolres Pastikan Ibadah Aman dan Khidmat

Recent Comments

Tidak ada komentar untuk ditampilkan.

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026

Categories

  • Bencana
  • Budaya
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Infrastruktur
  • Internasional
  • Investigasi
  • Keagamaan
  • Keamanan
  • Kebijakan
  • Kepolisian
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Laporan Khusus
  • Layanan Publik
  • Lingkungan
  • Media
  • Nasional
  • Opini
  • Pemerintahan
  • Pemerintahan Desa
  • Pendidikan
  • Penertiban Usaha
  • Peristiwa
  • Politik
  • Sampang
  • Sosial
  • TNI/POLRI
  • Tokoh
  • Uncategorized

You may have missed

Warga gotong royong timbun jalan desa Kampung Kemu Banjit Way Kanan
  • Daerah

Gotong Royong Warga Kampung Kemu Banjit Perbaiki Jalan Secara Swadaya

admin1ifn 4 April 2026
Kapolres Ngawi Subuh Keliling bersama masyarakat
  • Sosial

Polres Ngawi Perkuat Silaturahmi dan Harkamtibmas Melalui Program Subuh Keliling

admin1ifn 3 April 2026
Pelaku jambret diamankan warga di Jalan Platuk Surabaya
  • Kriminal

Gerak Cepat Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Jambret di Platuk dari Amukan Massa

admin1ifn 3 April 2026
Arus kendaraan masuk Malang Lebaran 2026 exit tol Singosari
  • Peristiwa

Volume Kendaraan Masuk Malang Tembus 207 Ribu Saat Lebaran 2026, Polres Malang Catat Kenaikan 33,46 Persen

admin1ifn 3 April 2026
  • IFN – Inti Fakta Nusantara | Media Berita Nasional
© 2026 Inti Fakta Nusantara. All Rights Reserved. | MoreNews by AF themes.