Persidangan perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Kabupaten Sampang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya dengan menghadirkan sejumlah saksi dari pihak pelaksana proyek. (Foto: Dokumentasi)
SURABAYA, Inti Fakta Nusantara — Sejumlah saksi dari pihak swasta menyampaikan keterangan mengenai adanya penyerahan sejumlah uang kepada terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Lapen Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari sumber anggaran DID II Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Sampang.
Keterangan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Rabu (04/03/2026).
Dalam sidang keenam tersebut, majelis hakim menghadirkan sepuluh saksi pelaksana proyek, yakni H Puridin, Basrohil, H Marzuki, Abd Somad, Sukirno, H Nor Hasan, H Darwis, Moh Jalil, Holid, dan Bahrahim.
Namun, tiga saksi yaitu Basrohil, H Nor Hasan, dan Bahrahim tidak hadir tanpa keterangan.
Dalam persidangan, sejumlah saksi menyampaikan bahwa proses pengaturan proyek, penyiapan perusahaan pelaksana, hingga tahapan pencairan dana pekerjaan disebut berkaitan dengan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan.
Keterangan tersebut disampaikan para saksi di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari proses pembuktian di persidangan.
Salah satu saksi, H Darwis, menerangkan bahwa setelah berkomunikasi dengan terdakwa Yayan, dirinya diarahkan untuk menemui terdakwa Hasan Mustofa di Kantor PUPR Sampang terkait proyek Lapen di Desa Somber, Kecamatan Tambelangan.
“Saya menerima uangnya dalam tiga kali pencairan dari saudara Yayan, bertemu di rumahnya. Kalau tidak salah jumlahnya sekitar Rp856 juta,” ujar H Darwis saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam kesaksiannya di bawah sumpah, H Darwis juga menyebut adanya sejumlah biaya yang dikeluarkan dalam proses pekerjaan, antara lain biaya dokumen penawaran Rp5 juta, kontrak Rp12 juta, sewa CV sebesar 2,5 persen atau sekitar Rp22,5 juta, laporan akhir Rp15 juta, serta dua kali pengajuan masing-masing Rp10 juta saat proses pencairan.
Temuan BPK Jadi Acuan Penataan Program Daerah di Sampang
Keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang sedang diuji oleh majelis hakim dalam perkara proyek Lapen PEN DID II Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2020.
Namun demikian, pada akhir persidangan terdakwa Slamet Iwan Supriyanto alias Yayan membantah seluruh keterangan yang disampaikan para saksi.
“Maaf Yang Mulia, semua yang disampaikan para saksi tidak benar,” ujar terdakwa di ruang sidang.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan untuk mendalami keterangan para saksi serta memberikan kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan pembelaan.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan penggunaan anggaran Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat.
Penulis: Redaksi IFN
Editor: Han
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
