Mitigasi Karhutla Lewat Pembangunan Sekat Bakar
Kasi Humas Polres Magetan, Ipda Indra Suprihatin, menjelaskan bahwa ilaran api atau sekat bakar merupakan jalur pemisah vegetasi yang berfungsi menghambat, memperlambat, dan melokalisasi penyebaran api apabila terjadi kebakaran hutan.
“Pembuatan ilaran api ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi kesiapsiagaan kekeringan dan penanganan Karhutla yang sebelumnya digelar Forkopimda Kabupaten Magetan,” terang Ipda Indra, Kamis (30/7/2026).
Menurutnya, pembangunan jalur sekat bakar menjadi bagian dari strategi mitigasi untuk meminimalkan risiko meluasnya kebakaran selama musim kemarau.
“Tujuannya adalah sebagai langkah mitigasi agar apabila terjadi kebakaran, api dapat dihambat, diperlambat, dan dilokalisasi sehingga tidak mudah merambat ke kawasan hutan lainnya,” jelas Ipda Indra.
Sinergi Lintas Sektor Jaga Kelestarian Hutan
Selain membangun ilaran api, seluruh unsur yang terlibat berkomitmen melakukan perawatan jalur sekat bakar secara berkala dengan membersihkan vegetasi maupun material yang mudah terbakar agar tetap berfungsi optimal saat dibutuhkan.
Kapolsek Plaosan AKP Agus Budi Witarno mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kesiapsiagaan seluruh unsur dalam mengantisipasi ancaman kebakaran hutan yang berpotensi terjadi setiap musim kemarau.
Menurutnya, keberhasilan pencegahan Karhutla sangat bergantung pada sinergi seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga kawasan hutan, tidak melakukan pembakaran lahan, serta segera melaporkan apabila menemukan titik api agar dapat ditangani secara cepat sebelum berkembang menjadi kebakaran yang lebih besar,” kata AKP Agus.
Sinergi lintas sektor yang terus diperkuat ini menjadi bukti komitmen bersama dalam menjaga kelestarian hutan, melindungi ekosistem, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat maupun kawasan wisata di lereng Gunung Lawu.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Suroyo
Editor: Han

