Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak di Kabupaten Sampang kembali memasuki tahap persiapan. Pemerintah Kabupaten Sampang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) tengah mematangkan regulasi sebagai dasar teknis pelaksanaan Pilkades yang diproyeksikan berlangsung pada 2027.
Pelaksanaan Pilkades tersebut direncanakan mencakup 180 desa di Kabupaten Sampang. Persiapan regulasi menjadi salah satu tahapan penting sebelum seluruh proses pemilihan memasuki tahapan resmi.
Sejumlah informasi yang berkembang menyebut perjalanan menuju Pilkades 2027 berlangsung cukup panjang. Rencana Pilkades sebelumnya mengalami penundaan, sementara perubahan ketentuan mengenai masa jabatan kepala desa turut memengaruhi jadwal pelaksanaan.
Di tingkat daerah, DPMD Sampang menyatakan koordinasi dengan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terus dilakukan untuk memastikan regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan Pilkades dapat disesuaikan dengan ketentuan terbaru.
DPMD Matangkan Regulasi Pilkades 2027
DPMD Sampang kini memusatkan perhatian pada penyusunan dan penyelarasan regulasi teknis. Materi yang dipersiapkan mencakup sejumlah aspek pelaksanaan, mulai dari mekanisme pemilihan hingga ketentuan teknis lainnya.
Kepala DPMD Sampang Yudhi Adidarta sebelumnya menyampaikan bahwa koordinasi dengan kementerian terkait telah dilakukan sebanyak dua kali, sedangkan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur telah dilakukan beberapa kali.
Menurut informasi yang disampaikan DPMD, kebutuhan anggaran juga menjadi bagian dari persiapan. Proyeksi yang disampaikan mencapai sekitar Rp123 juta per desa, di luar kebutuhan pengamanan serta bimbingan teknis DPMD dan organisasi perangkat daerah terkait.
Dengan jumlah desa yang akan mengikuti pemilihan secara serentak, persiapan regulasi dan anggaran menjadi bagian yang harus diselesaikan sebelum tahapan Pilkades dimulai.
Tahapan 2026 Dinilai Tidak Memungkinkan
Wakil Ketua DPRD Sampang Iqbal Fatoni sebelumnya menyampaikan bahwa pelaksanaan Pilkades pada 2026 sulit dilakukan karena tahapan pemilihan belum berjalan.
Ia menjelaskan, pelaksanaan Pilkades membutuhkan tahapan persiapan yang dilakukan beberapa bulan sebelum hari pemungutan suara. Karena hingga September 2026 tahapan tersebut belum berjalan, pelaksanaan pada tahun ini dinilai tidak memungkinkan.
Informasi mengenai pelaksanaan Pilkades pada 2027 juga telah disampaikan pemerintah daerah sebelumnya. Pemerintah Kabupaten Sampang menyatakan rencana tersebut diarahkan untuk dilaksanakan secara serentak di 180 desa.
Di sisi lain, persiapan pengamanan juga mulai menjadi perhatian. Polres Sampang masih melakukan pemetaan terhadap wilayah yang dinilai aman, rawan, maupun sangat rawan sebagai bagian dari persiapan apabila Pilkades 2027 dilaksanakan.
Keluhan Warga terhadap Pemerintahan Desa
Penundaan pelaksanaan Pilkades juga menjadi bagian dari dinamika di sejumlah desa. Dalam bahan yang diterima redaksi, warga di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Banyuates dan Jrengik, menyampaikan keluhan terkait keberadaan Penjabat (Pj) Kepala Desa.
Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan aktivitas pelayanan dan pembangunan desa. Warga berharap adanya kepastian mengenai pelaksanaan Pilkades sehingga pemerintahan desa dapat berjalan dengan kepemimpinan definitif sesuai mekanisme yang berlaku.
Di Dusun Dubetang, Desa Tamberu Barat, warga disebut memilih melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur secara swadaya karena menunggu kepastian penanganan pembangunan di wilayah mereka.
Dalam bahan informasi yang diterima, Ach. Rifandy disebut masih menjalankan tugas sebagai Pj Kepala Desa Tamberu Barat sampai pelaksanaan Pilkades 2027 sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan.
Menunggu Kepastian Tahapan Resmi
Dengan arah pelaksanaan Pilkades menuju 2027, perhatian publik kini tertuju pada penyelesaian regulasi, kesiapan anggaran, serta penetapan tahapan pemilihan.
DPMD Sampang masih melakukan penyelarasan regulasi dan koordinasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Sementara itu, DPRD dan masyarakat turut mengawasi perkembangan persiapan agar pelaksanaan Pilkades memiliki dasar hukum dan tahapan yang jelas.
Kepastian mengenai jadwal dan tahapan pelaksanaan selanjutnya akan bergantung pada regulasi serta keputusan resmi pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Maskur
Editor: Han

