Audiensi Komisi III DPRD Way Kanan bersama masyarakat membahas peluang legalisasi tambang rakyat pasca penertiban tambang emas. (Foto: Istimewa)
Way Kanan, Lampung, Inti Fakta Nusantara — Menanggapi gejolak ekonomi pasca penertiban tambang emas, Komisi III DPRD Kabupaten Way Kanan mulai menjajaki peluang legalisasi tambang rakyat sebagai solusi jangka panjang.
Langkah tersebut diambil setelah Forum Masyarakat Peduli Tambang menyampaikan aspirasi terkait meningkatnya angka pengangguran dan potensi kriminalitas akibat terhentinya aktivitas pertambangan yang selama ini menjadi penopang ekonomi masyarakat.
Audiensi yang berlangsung pada Senin (30/3/2026) dipimpin Ketua Komisi III DPRD Way Kanan, Badrison. Dalam pertemuan tersebut, juru bicara forum, Indra Septa Purnama, menilai langkah penertiban yang dilakukan tanpa solusi alternatif telah memicu keresahan sosial di tengah masyarakat.
“Banyak warga yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Ketika akses ditutup secara tiba-tiba, dampaknya langsung terasa terhadap kondisi ekonomi dan meningkatnya potensi kriminalitas,” ujar Indra.
Ia menambahkan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung adanya regulasi yang jelas, namun berharap pemerintah turut menghadirkan skema legalitas agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan hukum.
“Kami tidak menolak penertiban, tetapi berharap ada solusi konkret berupa legalitas yang jelas bagi tambang rakyat,” tambahnya.
Menanggapi hal tersebut, Badrison menyampaikan apresiasi atas langkah dialogis yang ditempuh masyarakat. Ia mengakui bahwa sektor pertambangan emas rakyat memiliki kontribusi signifikan terhadap perputaran ekonomi lokal.
“Kami memahami sektor ini menjadi penopang ekonomi warga. DPRD membuka ruang untuk mendorong legalisasi agar aktivitas tambang rakyat dapat dipayungi aturan hukum yang sah, dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan,” jelasnya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses legalisasi membutuhkan kajian teknis serta koordinasi lintas sektor, baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Legalitas sangat mungkin, namun memerlukan proses panjang dan administratif. Kami berkomitmen mengawal agar ada solusi yang komprehensif,” tegas Badrison.
Pertemuan ini diharapkan menjadi awal sinergi antara penegakan hukum, perlindungan lingkungan, dan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penulis: Rojali
Editor: Han
