Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Polres Sampang mengamankan dua terduga pelaku dalam perkara pencurian mesin genset dan telepon genggam milik seorang perempuan di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Jumat (16/10/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, dengan kerugian materiil yang dilaporkan mencapai Rp5 juta.

Keterangan pers Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., yang diwakili Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., menyebutkan bahwa dua terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, satu orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO) berdasarkan keterangan kepolisian.

Kronologi Pencurian di Desa Bira Tengah

Berdasarkan keterangan dalam rilis kepolisian, korban berinisial S (47), seorang ibu rumah tangga yang berdomisili di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, sedang berada di Pasar Batu Lenger ketika peristiwa tersebut diketahui.

Dalam kronologi yang disampaikan, seorang saksi melihat terduga pelaku berinisial FN masuk ke area dapur dan membawa mesin genset milik korban. Telepon genggam milik korban juga dilaporkan turut diambil.

Saksi kemudian berusaha mengejar dan meminta barang tersebut dikembalikan. Namun, orang-orang yang disebut dalam laporan kejadian melarikan diri menggunakan mobil Toyota Agya berwarna kuning ke arah barat.

Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan kerugian materiil sebesar Rp5 juta. Barang yang dilaporkan hilang berupa satu unit mesin genset merek PACIFIK PG.2900 DX dan satu unit telepon genggam Vivo Y29t berwarna hijau.

Dua Terduga Pelaku Diamankan Polisi

Setelah melakukan penyelidikan, Kapolsek Sokobanah IPTU Reza Hilmy Widi Putra, S.Tr.K., S.I.K., bersama anggota mengamankan dua terduga pelaku pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut keterangan kepolisian, keduanya diamankan saat berada di sebuah rumah di Dusun Polay Daya, Desa Bira Tengah, Kecamatan Sokobanah. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Sokobanah untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan.

“Aksi pencurian ini dilakukan secara bergotong royong oleh para pelaku dengan mengincar area pekarangan tertutup. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama para tersangka murni karena alasan ekonomi,” ujar Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo, S.H., Selasa (20/10/2026).

Dalam rilis tersebut disebutkan bahwa terduga pelaku mengakui perbuatannya. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, mesin genset yang dilaporkan hilang telah digadaikan di Dusun Paleh Daya, Desa Paleh Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang.

Polisi kemudian mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk selanjutnya diserahkan dan dilimpahkan ke Polres Sampang guna proses lebih lanjut.

Satu Orang Masih Berstatus DPO

Dalam keterangan pers, kepolisian menyebut tiga orang yang berkaitan dengan perkara ini, yakni FN, FS, dan seorang berinisial M yang masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). Identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini untuk menjaga proporsionalitas informasi.

Polisi menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencurian barang di halaman rumah dalam pekarangan tertutup yang dilakukan secara bersama-sama. Motif yang dicantumkan dalam rilis kepolisian adalah faktor ekonomi.

Pasal yang Disangkakan dan Proses Hukum

Dalam keterangan pers, perkara tersebut disebut dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf g Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.

Penanganan perkara selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Status terduga pelaku tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Iyan

Editor: Han