Sampang, Jawa Timur, Inti Fakta Nusantara — Teguran terkait sound system di Tambelangan disebut polisi menjadi awal persoalan yang berujung pada perkara maut di Dusun Tlagah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang. Dalam keterangan kepolisian, seorang pria berinisial MD, 26 tahun, diduga menyerang mertuanya, M, 55 tahun, menggunakan sebilah parang.

Perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., Rabu (23/9/2026). Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa terjadi pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Korban berinisial M meninggal dunia setelah mengalami sejumlah luka akibat senjata tajam. Polisi menyebut MD merupakan menantu tiri korban.

Polisi Sebut Perselisihan Dipicu Suara Sound System

Menurut keterangan yang disampaikan kepolisian, sebelum kejadian MD berada di ruang keluarga dan mendengar anaknya kesulitan tidur karena suara sound system yang berasal dari lokasi korban dan sejumlah saksi berada.

MD kemudian mendatangi lokasi tersebut dengan maksud meminta agar volume suara dikecilkan. Polisi menyebut terjadi percakapan yang kemudian membuat MD tersinggung dan emosi.

Dalam versi kronologi kepolisian, MD kemudian mengambil sebilah parang yang berada tidak jauh dari lokasi dan menyerang korban. Korban selanjutnya mengalami luka pada bagian kepala, leher, dan lengan sebelum akhirnya meninggal dunia.

Ditangkap Beberapa Jam Setelah Kejadian

Polisi menyatakan MD berhasil ditangkap pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 04.30 WIB di sebuah musala di Dusun Burajah, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, sekitar tiga kilometer dari lokasi kejadian.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Polres Sampang bersama sejumlah barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan antara lain sebilah parang dengan panjang keseluruhan sekitar 54 sentimeter, pakaian yang disebut berkaitan dengan terduga pelaku, serta sejumlah barang milik korban yang ditemukan dalam penanganan perkara.

Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan bahwa perkara tersebut ditangani sebagai dugaan tindak pidana pembunuhan. Berdasarkan keterangan pers kepolisian, penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan. Penetapan tanggung jawab pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan proses pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.


Catatan Redaksi: Inti Fakta Nusantara menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penulis: Hairil
Editor: Han